BUPATI Bintan Apri Sujadi dan Sekretaris Daerah Adi Prihantara berbeda pendapat mengenai mutasi ASN Bintan ke Pemprov Kepri. Bupati Apri bersikukuh melarang mutasi para ASN, sementara Sekda Adi justru mempersilahkan.
Sekda Bintan, Adi Prihantara mempersilahkan ASN Bintan yang ingin hijrah ke provinsi, hal ini tak sependapat dengan keputusan Bupati Bintan, Apri Sujadi yang melarang pegawainya pindah ke Pemprov Kepri.
Menurutnya jika merasa bisa melaksanakan amanah yang lebih besar dan akan memberikan kontribusi, Sekda Adi mempersilahkan ASN Pemkab Bintan untuk mengusulkan mutasi.
“Ya monggoh dipersilahkan asal sesuai mekanisme dan aturannya,“ ujar Sekda Adi di Kantor Bupati Bintan, Sabtu (6/2/2021).
Sementara itu, informasi dikalangangan media menyebut, Sekda Adi juga akan mengajukan mutasi ke Pemprov Kepri. Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Sekda Adi membantah, ia beralasan belum berniat mengajukan mutasi karena masih fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan.
“Selesaikan dulu tanggungjawabnya barulah memikirkan hal yang lain,” tambahnya.
Pada kesempatan berbeda, Bupati Bintan Apri Sujadi melarang ASN Pemkab Bintan untuk pindah. Pernyataan ini ditegaskan Bupati Apri karena santernya kabar kepindahan ASN Bintan pasca Ansar-Marlin ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Kepri.
“Saya tidak akan kasih,” tegas Apri usai menghadiri rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bintan di DPRD Bintan, Senin (1/2/2021).
Menurutnya saat ini masih ada delapan jabatan eselon dua di Pemkab Bintan kosong. Ia berharap ASN terus meningkatkan kinerja bukan malah mengajukan pindah.
(*)
Sumber : bentan.co.id