PEMERINTAH bersama Komisi VIII DPR RI menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah calon haji (JCH) sebesar Rp 56.046.172.
“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60% [dari BPIH 2024],” kata Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid.
Penetapan biaya haji ini dilakukan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat.
Abdul menuturkan, anggaran sebesar Rp 56 juta itu meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37 juta atau sebesar 40%.
Anggaran ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri.
“Adapun secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun,” ujar Abdul.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sempat mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta. Usulan itu naik Rp14,59 juta dari BPIH 2023 yang sebesar Rp 90,05 juta.
“Untuk 1445H/2024 M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen,” kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (13/11/2023) lalu.
Usulan ini kemudian kembali dibahas oleh panitia kerja (panja) yang beranggotakan Kemenag dan Komisi VIII hingga disepakati angka terbaru yakni Rp93,4 juta.
(ade)