Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kabar Duka: Putra Bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
    18 jam lalu
    Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
    1 hari lalu
    Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
    1 hari lalu
    Bahas Kebebasan Pers se-Asia Tenggara, Fesmed Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
    20 jam lalu
    Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
    1 hari lalu
    Indonesia Pecah Telur di Aichi-Nagoya 2026, Tim Beregu Putra Bulutangkis Sumbang Emas Pertama
    2 hari lalu
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    5 hari lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    6 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Ini kata Mendag Zulkifli Hasan

Editor Admin 3 tahun lalu 443 disimak
Ilustrasi. Pasir laut. F. Bloomberg/disajikan oleh GoWest.ID

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, buka suara soal perizinan ekspor pasir laut. Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan akan memberi izin ekspor pasir laut bila sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Jadi, keputusan ekspor pasir bukan serta merta dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Zulhas dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Senin (27/11/2023).

Dia mengaku sebenarnya tidak setuju dengan ekspor pasir laut. Hanya saja Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait ekspor laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut beberapa bulan lalu.

“Ekspor pasir laut, saya nggak setuju sebetulnya, tetapi sudah ada Keputusan Presiden. Ekspor pasir laut itu di KKP itu aturannya, takarannya beda. Takarannya ada dari ESDM, beda. Kami menunggu dari Kementerian ESDM, karena perdagangan nggak bisa atur tambang. Seperti tadi bapak bilang ada ini, kadarnya ini, itu ESDM, kami melaksanakan tugas saja,” kata Zulhas 

Untuk itu, kata Zulhas, jika sudah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM terkait kadar pasir yang layak diekspor, maka Kemendag tinggal mengeluarkan rekomendasi ekspornya.

“Kalau sana oke, ya sudah kita jalan. Kita nggak bisa ikut campur apa itu isinya, kalau ESDM oke, bisa ekspor, bisa memenuhi kadarnya, kami nggak masalah. Kalau ESDM (bilang) pasir lautnya nggak bisa begini-begini, ya nggak bisa. Kalau ESDM mengatakan ini oke, ini bisa, ya kami baru bikin Permendag-nya,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, telah buka-bukaan soal alasan pembukaan izin ekspor pasir laut. Praktik ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023.

Trenggono mengatakan sebetulnya pemerintah menerbitkan aturan ini dengan tujuan memberikan dasar hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut. Sedimentasi laut dinilai dapat menjadi material yang sangat cocok untuk digunakan pada kebutuhan reklamasi.

Dia mengatakan selama ini kebutuhan reklamasi sangat besar di Indonesia, namun seringkali merusak lingkungan karena material yang diambil adalah mengeruk pasir dari pulau-pulau.

“Jadi terhadap PP 26 yang mau saya sampaikan di sini bahwa kebutuhan reklamasi begitu besar di Indonesia. Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi pulau-pulau diambil jadi reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” papar Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.

Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

(ade)

Kaitan ekspor pasir laut, kemendag, KKP, Mendag Zulhas, Pasir laut
Admin 27 November 2023 27 November 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, JCH Cukup Bayar Rp 56 Juta
Artikel Selanjutnya Tingkatkan Investasi PMDN di Batam Melalui OSS RBA

APA YANG BARU?

Kabar Duka: Putra Bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
Artikel 18 jam lalu 124 disimak
FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
Sports 20 jam lalu 117 disimak
Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
Artikel 1 hari lalu 280 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 1 hari lalu 442 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 1 hari lalu 479 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 4 hari lalu 649 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 2 hari lalu 504 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 1 hari lalu 479 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 1 hari lalu 442 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 4 hari lalu 434 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?