BADAN Pengusahaan (BP) Batam tengah menyiapkan masterplan pembangunan Kota Batam.
Konsep itu saat ini tengah disampaikan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berkaitan dengan tata ruang kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas, Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan perubahan masterplan pembangunan Batam erat kaitannya dengan RT/RW Kota Batam sesuai dengan Perpres 87 tahun 2011.
Secara konsep menurutnya pihak BP Batam sudah mempersiapkan masterplan pembangunan Batam kedepan.
“Konsep review sudah kita siapkan dan sudah dikonsultasikan ke Kementerian ATR/BPN. Sejauh ini respon pemerintah menyambut positif,” kata Lukita.
Lukita mengungkapkan, masterplan pembangunan Batam itu sudah diselesai dan secara formal disetujui pusat, maka akan mulai dijalankan.
Saat ini, diakui melakukan evaluasi masterplan Batam dengan pertimbangan Perpres. Sehingga kedepan, masterplan dan Perpres 87, akan sejalan.
Disebutkannya, dalam konsep masterplan Batam, nantinya akan mengatur model ekonomi Batam, kondisi infrastruktur dan tata ruang, rencana pengembangan infrastruktur juga kebijakan yang dibutuhkan. Dimana, ada titik utama pembangunan Batam.
Di antaranya, pelabuhan Batu Ampar, kawasan Tiban Utara, kawasan Tanjung Pinggir, kota air Batam Centre, kasasan wisata Nongsa, kota baru Telaga Punggur dan pelabuhan Peti kemas Tanjung Sauh.
“Antara masterplan dan RT/RW harus sejalan, sehingga pembangunan Batam akan berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” jelasnya.
Deputi Bidang Perencanaan dan pengembangan BP Batam Yusmar Anggadinata mengatakan, dalam masterplan BP Batam, disebut juga pembangunan Rempang, Galang dan Galang Baru yang harus terintegrasi dengan Batam.
Pihaknya mengaku sudah menyusun rencana pembangunan Batam kedepan.
Menurut dia, ada kebutuhan di Batam yang bisa dipenuhi dari Rempang dan Galang, begitu juga sebaliknya kawasan Rempang, Galang dan Galang baru nanti pasti membutuhkan akses infrastruktur yang dimiliki oleh Batam. Sehingga nantinya akan terintegrasi pembangunan kedepannya.
“Pada Perpres 87, Kawasan Rempang, Galang dan Galang Baru masuk yang peruntukannya sudah diatur,” jelasnya.
Jika Relang sudah siap dikelola, maka industri yang secara alami tak lagi harmonis dengan kondisi upah minimum Batam bisa mengembangkan bergeser ke kawasan yang telah disiapkan. Dengan dicabutnya tatus hutan lindung di Rempang, maka kedepan kawasan tersebut akan segera bisa dibangun.
(*/GoWest.ID)