KABAR baik! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi Kepri melalui Dinas Pendidikan (Disidik) Kepri mengusulkan sebanyak 700 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Formasi PPPK untuk guru yang diusulkan ini berdasarkan hasil analisis tim Dinas Pendidikan Kepri,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri, Darson, di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Selasa (24/1/2023).
Darson menyebutkan, pada tahun 2022, seleksi PPPK untuk guru dibuka untuk mengisi sekitar 600 formasi yang ditetapkan Kemendikbudristek berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Kepri.
Sementara itu, untuk tahun 2023 ini, jumlah formasi yang dibuka sekitar 700. Guru-guru yang tidak lulus PPPK pada tahun sebelumnya, diprioritas untuk menjadi PPPK jika sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
Kata Darson, pemerintah membagi tiga kelompok prioritas dalam perekrutan PPPK, yakni Kelompok Prioritas 1, yang terdiri dari guru yang lolos nilai ambang batas pada tahun sebelumnya, namun belum mendapat formasi.
Kelompok Prioritas 2 yakni guru honor pertama yang tidak termasuk dalam guru honor kedua pada kategori pelamar prioritas I. Sedangkan Kelompok Prioritas 3, guru yang sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal masa mengajar 3 tahun.
Pelamar umum, yaitu terdiri atas lulusan program profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di data pokok pendidikan.
“Sejak tahun 2020, pemerintah membuka peluang bagi para guru honor untuk mengikuti seleksi PPPK,” kata mantan Kepala Sekolah SMAN 4 Tanjungpinang itu.
Darson mengemukakan Pemprov Kepri akan membuka seleksi penerimaan PPPK guru setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendikbudristek. Pengumuman seleksi melalui situs resmi pemda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mendapatkan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.
Gaji PPPK bersumber dari APBN, sama seperti PNS. Tunjangan diperoleh PPPK seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
“Guru dengan status PPPK dapat menjadi kepala sekolah,” kata Darson menambahkan.
(*/pir)