PERWAKILAN Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri), mengajak kepada pemilik usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB) dan Layanan Jasa Pengiriman Uang (Remitansi), untuk bersama-sama memperketat jalur transaksi guna mencegah aktivitas ilegal.
Selain itu, juga agar melaporkan berbagai kegiatan yang berpotensi pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindakan pendanaan terorisme.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BI Kepri, Musni Hardi K Atmaja, dalam Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan Layanan Remitansi Tahun 2022, di Ballroom Radisson Hotel Batam, Rabu (9/11/2022) pagi.
Pertemuan tersebut mengusung tema “SISTEMIK atau “Strengthening Financial System to Combat Money Laundering and Terrorist Financing in Kepri”
Musni mengatakan BI terus memperkuat layanan sistem pembayaran di Kepri agar dapat berjalan lancar, aman, efisien, dan andal sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan Provinsi Kepri merupakan wilayah yang memiliki KUPVA BB dan LR terbesar ke-2 di Indonesia dengan jumlah penyelenggara masing-masing sebesar 113 KUPVA BB dan 59 LR.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, keberadaan KUPVA BB dan LR akan mendukung perekonomian di wilayah tersebut terutama sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi.
“Keberadaan KUPVA BB dan LR tentunya juga akan mendukung implementasi dari UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang terkait kewajiban penggunaan rupiah di NKRI, khususnya di Provinsi Kepri,” kata dia.
BI Kepri menyadari bahwa penguatan sistem pembayaran membutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara KUPVA BB dan LR.
“Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi ajang refreshment ketentuan termasuk kewajiban pelaporan yang harus disampaikan ke BI maupun PPATK seperti laporan bulanan, laporan keluhan nasabah, laporan transaksi keuangan tunai dan laporan transaksi keuangan mencurigakan, dan lainnya, serta sharing knowledge bagi para penyelenggara sehingga dapat menjadi lesson learned agar semakin govern ke depannya,” kata Musni.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk hanya bertransaksi pada KUPVA BB dan LR berizin yang daftarnya dapat dilihat pada laman Bank Indonesia.
“Masyarakat juga diharapkan untuk melapor kepada Bank Indonesia, apabila menemukan indikasi kegiatan Penyelenggaraan KUPVA BB dan LR yang mencurigakan atau ilegal,” kata Musni.
(*)
Sumber: Antara