GUNA mencegah meluasnya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) sekaligus pengawasan terhadap lalu lintas hewan yang masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri membentuk tim gugus tugas kesiagaan dan kewaspadaan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, mengatakan kebijakan membentuk tim gugus tugas PMK, untuk mencegah meluasnya penyebaran PMK dan meminimalisir kerugian ekonomi yang lebih besar.
Adi menjelaskan, pada 5 Mei 2022 lalu telah terjadi wabah PMK di Kepri, di mana berdasarkan hasil uji Laboratorium Pusvetma telah ditemukan belasan suspek PMK pada ternak di wilayah Kepri.
“Sebagai reaksi cepat, Pemprov Kepri telah melakukan Rakor Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK dengan melibatkan seluruh instansi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota se-Kepri,” kata Adi, yang juga Ketua Gugus Tugas PMK Pemprov Kepri di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Senin (25/7/2022).
Rakor ini, lanjut Adi, menyepakati sejumlah tindakan dan rencana kontinjensi dalam upaya kesiagaan dan tindakan, yakni meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan pemasukan ternak ruminansia sapi, kerbau, kambing, dan domba, serta babi dan produknya terutama daging dan susu.
Selain itu, juga dilaksanakan peningkatan pengawasan lalu lintas hewan di pintu masuk antarprovinsi melibatkan pihak kepolisian, tidak mengeluarkan rekomendasi/izin pemasukan ternak rentan PMK dari daerah tertular PMK, meningkatkan biosecurity dan biosafety, dan berkomitmen dalam penyediaan sumber daya termasuk penganggaran pengendalian dan penanggulangan PMK.
“Termasuk membentuk Tim Gugus Tugas Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK Provinsi Kepri yang melibatkan semua sektor, instansi, dan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Adi menyampaikan bahwa sumber daya kesehatan hewan baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penting ditingkatkan.
Demikian pula komunikasi, edukasi, dan informasi terkait risiko PMK di pintu-pintu masuk karantina pertanian dan pusat kesehatan hewan, peternak, masyarakat, dan pelaku usaha.
“Pelaporan kasus kesakitan atau kematian PMK harus dilakukan secara berkala. Demikian pula surveilans PMK bersama di daerah-daerah kantong ternak dan wilayah dengan lalu lintas ternak yang tinggi,” katanya.
(*)