RAPAT paripurna yang sedianya membahas 3 agenda yaitu laporan pembahasan Ranperda Perubahan Perda no. 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas kota Batam, laporan Pansus Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah serta laporan Pansus pembahasan Ranperda perubahan no. 3 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemko Batam kepada beberapa BUMD kembali mengalami penundaan, Kamis (21/7/2022).
Penundaan kali ini karena anggota dewan yang hadir hanya berjumlah 29 orang. Padahal anggota dewan kota Batam secara total berjumlah 50 orang.
Jumlah kehadiran tidak memenuhi quorum untuk mengambil keputusan.
Rapat paripurna dengan tiga agenda ini sebenarnya sudah sering kali ditunda, padahal dalam agenda tersebut ada hal yang menyangkut kepentingan masyarakat atau warga kota Batam. Salah satunya mengenai retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas kota Batam.
(dra)