PETUGAS polisi di Bintan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang tercatat pada 3 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial R (49) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako, menjelaskan bahwa proses penanganan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik penjualan solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh.
Menurutnya, pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang melakukan kegiatan penjualan atau niaga BBM solar subsidi pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi diduga berasal dari pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang dilakukan secara kolektif oleh tersangka. Setelah mengambil BBM dari APMS/SPBU di Tanjung Uban, tersangka kemudian menyimpan solar di rumahnya sebelum dijual kembali kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tersangka menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800–Rp8.000 per liter. Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual dengan harga Rp10.000 per liter, dan untuk masyarakat umum yang tidak dikenal dijual dengan harga Rp12.000 per liter.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(nes)


