Rupa Rupa
Curi Ikan, Dua Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia karena diduga menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka. KKP juga menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Indonesia di Perairan Ternate.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin, kapal yang ditangkap tersebut terdiri atas dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan dua kapal ikan Indonesia.
Adin mengatakan, dua kapal berbendera Malaysia adalah PKFB 1269 (97,71 GT) dan PKFB 1280 (93,11 GT). Penangkapan dua KIA asal Malaysia di Selat Malaka tersebut merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing.
Dia menyebutkan, keberhasilan penangkapan Kapal ilegal tersebut tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP.
“Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intersep berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau”, ujarnya
Lebih lanjut, Adin menjelaskan, kedua Kapal ilegal tersebut telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa- Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin mengungkapkan bahwa akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.
Selain dua KIA Malaysia di Selat Malaka, pihaknya juga menangkap dua Kapal Ikan Indonesia KM NAJWA NAHDA (24 GT) dan KM Suci Asti (14 GT) yang diduga beroperasi tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan Surat Laik Operasi (SLO).
“Dua KIA Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Rabu (8/6/2022), sedangkan dua KII diamankan di WPPNRI 715 Perairan Pulau Ternate pada Kamis (9/6/2022)”, terang Adin.
(*)
sumber: Antaranews.com