PRESIDEN Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.
Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut daftarnya, seperti yang ksmi kutip dari laman Detik.com :