UPAYA pemberantasan peredaran narkotika lintas batas kembali membuahkan hasil di kawasan strategis Kepulauan Riau. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil membongkar sindikat peredaran cartridge pod yang diduga mengandung zat berbahaya jenis Etomidate di kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Operasi senyap yang berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial A.A.A. dan B.P. ini turut mengamankan barang bukti masif berupa 429 cartridge pod merek Yakuza. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah konkret kepolisian dalam menyukseskan program Quick Wins Kapolri Nomor 2 mengenai Pemulihan Kawasan Narkoba.
Kasus ini bermula dari kepekaan Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri yang menerima informasi intelijen terkait adanya aktivitas penyimpanan dan transaksi barang terlarang. Bergerak cepat dari laporan tersebut, petugas langsung memburu target di lapangan.
Penyelidikan membuahkan hasil pada Selasa dini hari (3/11/2026) sekitar pukul 00.58 WIB. Polisi meringkus tersangka A.A.A. di area parkir Hotel Planet, Sei Jodoh. Dalam penggeledahan awal, aparat mendapati sejumlah cartridge pod berlabel Yakuza yang dicurigai kuat mengandung zat Etomidate.
Berdasarkan pengakuan A.A.A., barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekan berinisial B.P. yang bermarkas di sebuah kamar kos di Kompleks Nagoya Center Blok C, Sei Jodoh. Tak buang waktu, tim gabungan langsung melakukan pengembangan menuju lokasi kedua.
Tepat pukul 02.00 WIB di hari yang sama, B.P. berhasil dicokok tanpa perlawanan di kamar kosnya. Dari lokasi penggerebekan tersebut, penyidik menyita total 429 cartridge pod merek Yakuza, dengan rincian 427 buah masih terisi cairan dan dua lainnya dalam kondisi kosong. Selain itu, dua unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti guna mengurai komunikasi jaringan ini.
Hasil interogasi awal membuka tabir baru mengenai jalur distribusi barang tersebut. Tersangka B.P. mengaku mendapatkan ratusan cartridge pod itu dengan cara membelinya langsung dari seorang pria berinisial A. yang berbasis di Johor, Malaysia.
Temuan ini mengindikasikan adanya jalur pasokan narkotika lintas negara yang memanfaatkan celah perdagangan bebas di wilayah perbatasan Kepulauan Riau. Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri masih mendalami pengakuan tersebut guna melacak jaringan pemasok internasional yang lebih luas. Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata ketegasan institusi kepolisian dalam membersihkan wilayah Kepri dari ancaman narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam mendukung program Quick Wins Kapolri, khususnya Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Kombes Pol Nona.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian aktif dari masyarakat untuk mengawasi lingkungan sekitar.
Polda Kepri mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara bebas pulsa untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana.
“Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kami berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih maksimal sehingga lingkungan tetap aman, sehat, dan generasi muda terlindungi dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
(dha)


