DANA hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk enam provinsi dan 203 kabupaten/kota mencapai Rp7,42 triliun.
Sementara 61 daerah lainnya belum menyepakati besaran dana hibah.
Enam provinsi yang telah menandatangani NPHD adalah Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah.
Dana NPHD mesti disepakati antara pemerintah daerah dengan KPU, Bawaslu, dan institusi terkait lainnya. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan menyesuaikan kemampuan tiap daerah untuk membiayai Pilkada.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid menjelaskan dana hibah tersebut lebih kecil dari usulan yang diajukan oleh KPU daerah. Di enam provinsi, usulan mulanya sebanyak Rp1,77 triliun tapi hanya 51,9 persen yang disetujui. Sementara di kabupaten/kota, hanya disepakati 64,35 persen dari total usulan Rp10,1 triliun.
Besaran anggaran ini diprediksi lebih tinggi dari Pilkada serentak pada 2015 lalu untuk 269 daerah yang mencapai Rp7,56 triliun.
“Usulan anggaran KPU 5 tahun lalu memang angkanya di bawah dibanding hitungan sekarang. Namun itu karena hitungan sekarang honor untuk penyelenggara ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) mengalami kenaikan dibandingkan 5 tahun lalu dan ini yang (menyebabkan pengajuan NPHD KPU) mengalami kenaikan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, merujuk rilis resmi KPU, Senin (7/10) kemarin.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada, dana hibah akan cair sebanyak 40 persen maksimal dua minggu setelah teken kontrak.
Tahap selanjutnya, empat bulan sebelum pemungutan suara, yakni sebanyak 50 persen dan sisanya akan digelontorkan sebulan sebelum hari Pilkada, 23 September 2020.
Sisa 62 daerah
Dana hibah di tiga provinsi dan 59 kabupaten/kota belum disepakati, per Senin (7/10) pukul 10.00 WIB. KPU memberikan toleransi batas waktu hingga 14 Oktober 2019.
Pramono menjelaskan daerah yang belum menyepakati dana hibah terkendala berbagai alasan. Misalnya ketersediaan APBD oleh pemerintah daerah dan ketidaksamaan pemahaman dalam menentukan jumlah penandatangan NPHD.
Jika tanda tangan kontrak NPHD tak segera dilakukan, maka tahapan Pilkada selanjutnya bakal mengalami kendala. Tiga provinsi yang belum menentukan anggaran Pilkada 2020 yakni Bengkulu, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat.
KPU menyebutkan sejumlah kabupaten/kota yang belum meneken kontrak di antaranya Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Simalungun, Kota Tanjung Balai, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Asahan, Kota Dumai, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Banjar, Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Manokwari Selatan.
Sumber : CNN Indonesia / KPU / Beritagar