KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyatakan, delapan provinsi di Indonesia dinyatakan bebas penyakit rabies, termasuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sementara itu, tujuh provinsi lainnya yang dinyatakan bebas rabies, yakni Bangka Belitung, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
“Kepri sampai hari ini masih nol kasus rabies. Capaian ini harus terus dipertahankan, karena kalau sudah ditemukan satu kasus, maka berpotensi jadi pandemi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mochammad Bisri, di Tanjungpinang, Rabu (28/9/2022).
Bisri mengatakan, meskipun Kepri statusnya zero dari kasus rabies, mamun langkah antisipasi tetap harus dilakukan.
Ia menyebutkan pencegahan penyebaran kasus rabies di Kepri tentu melibatkan berbagai instansi terkait, salah satunya Kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang.
“Kalau dinas kesehatan, sifatnya lebih kepada penanganan pelayanan kesehatan jika ada korban terkena gigitan hewan penular rabies (HPR), misalnya anjing dan kucing,” ujarnya.
Bisri meminta karantina pertanian memperketat pengawasan lalu lintas HPR melalui jalur darat, laut maupun udara ke wilayah Kepri. Tujuannya jangan sampai ada HPR dari luar daerah yang terdapat sebaran kasus rabies masuk ke Kepri.
“Harus betul-betul dipastikan bahwa HPR yang masuk ke Kepri lolos pemeriksaan karantina pertanian, seperti halnya tumbuh-tumbuhan,” jelasnya.
Selain itu, Bisri juga mengimbau bagi warga yang memiliki hewan peliharaan di rumah supaya bertanggung jawab terhadap kesehatan peliharaannya melalui pemeriksaan rutin ke klinik hewan guna mengantisipasi adanya penyakit rabies.
Hewan peliharaan pun harus divaksin dan dikontrol dengan baik agar tidak liar, karena berpotensi tertular virus ketika bertemu dengan hewan sejenis yang terinfeksi rabies.
“Misalnya kucing bertemu kucing, saling menularkan virus satu sama lainnya. Makanya harus dikontrol dan dijaga kesehatan hewan peliharaannya,” ucap Bisri.
Ia menambahkan tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Rabies Sedunia. Rabies merupakan salah satu penyakit yang dapat ditularkan hewan ke manusia atau zoonosis mematikan di dunia, di mana setiap tahun sekitar 35.000-50.000 orang meninggal karena penyakit ini.
Lebih lanjut Bisri menyampaikan jika seseorang terkena gigitan hewan pengidap rabies, maka tahap awal si virus itu akan merusak sistem saraf manusia.
“Kalau misalkan digigit anjing tanpa rabies, itu masih aman. Biasanya cuma luka-luka saja,” ucap Bisri.
Sementara, Kepala Kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nur Cahyo Nugroho, menyampaikan peringatan hari Rabies Sedunia sebagai tonggak penting dalam peningkatan kolaborasi multi sektor dalam pencegahan dan pengendalian rabies, khususnya menuntaskan vaksinasi hewan penular rabies sehingga target global eliminasi rabies tahun 2030 dapat tercapai.
Pihaknya berkomitmen memperketat lalu lintas HPR yang masuk melalui wilayah kerja Karantina Pertanian Tanjungpinang sebagai upaya mencegah masuknya penyakit rabies menuju Kepri yang merupakan wilayah bebas histori rabies.
“Kami turut mengimbau kepada masyarakat apabila akan melalulintaskan HPR agar dilaporkan ke Karantina Pertanian Tanjungpinang,” tuturnya.
Raden juga mengutarakan meskipun mematikan, ternyata penyakit rabies dapat dilakukan pencegahan penularannya pada manusia dengan melakukan vaksin rabies pada HPR.
“Selain itu, tentu saja ada usaha masyarakat supaya jangan sampai digigit anjing yang terinfeksi rabies,” ucap Raden.
(*)
Sumber: Antara