PRIA yang tak banyak bicara di depan publik itu, tiba-tiba tersandung masalah. Tim Saber pungli Polda Kepri mendatangi kediamannya di Komplek Pengairan, Sei Harapan, Batam, senin (23/10) sore kemarin. Ada laporan tentang transaksi uang yang diduga suap di kediamannya.
Belakangan diketahui, uang tersebut diduga uang suap terkait proses pengurusan perizinan dan penanganan limbah B3.
Dendi Purnomo, pria yang ditangkap itu, sehari-harinya menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam. Ia ditahan dalam Operasi Tangkap Tangan tim Saber Pungli Polda Kepri, senin (23/10) kemarin.
Dendi ditangkap di rumahnya, Kompleks Pengairan, Sei Harapan, Sekupang, bersama seorang pengusaha, senin (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang puluhan juta rupiah.
Satu informasi di Polda Kepri menyebutkan, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut merupakan setoran awal dari pengusaha yang hendak mengurus izin di DLH Kota Batam.
“Benar, itu DP (down payment/uang muka, red) di OTT,” kata sumber tersebut.
Sumber lain menyebutkan, uang Rp 25 juta tersebut merupakan uang suap terkait penanganan limbah berbahaya dan beracun (B3) di sebuah perusahaan yang bergerak di sektor shipping cargo di kawasan Batuampar.
Setelah menangkap Dendi di rumahnya, polisi juga menggeledah kantor Dendi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam di Sekupang. Ada beberapa dokumen yang diambil polisi.
Uang Suap?
Uang yang diterima Dendi dari pengusaha yang belakangan diketahui bernama Amirudin, Direktur PT Telaga Biru Semesta, diduga untuk memperlancar kegiatan tank cleaning perusahaan tersebut.
“Uang itu untuk membicarakan pengurusan dokumen terkait kegiatan tank cleaning, agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Dendi Purnomo, dan pengawasan tank cleaning tidak dilakukan. Kemudian diadakan pertemuan di rumah Dendi Purnomo,” ujar Irjen Pol Sam Budigusdian kepada sejumlah wartawan di ruang Rupatama Mapolda Kepri, Nongsa, Selasa (24/10/2017).
Kapolda Kepri menambahkan, Amirudin merupakan pemenang tender proyek pengerjaan tank cleaning. Nilai proyek mencapai Rp 4 miliar.
Menurut Kapolda, saat ini masih dilidik kemana aliran uang tersebut akan dikirim.
“Apakah ke atasannya?” ujar Sam.
Sam mengatakan, dalam OTT tersebut, selain mengamankan uang tersebut, polisi juga mengamankan satu baju batik, satu handphone merek Samsung S8 warna hitam milik Dendi Purnomo, serta satu handphone merek Samsung Note 5 warna hitam, dua amplop berisi uang Rp 5 juta.
Total uang yang disita senilai Rp 35 juta. Rp 25 juta dari tangan Dendi, sedangkan Rp 10 juta dari tangan Amirudin.
Kapolda menambahkan, Dendi Purnomo dijerat pasal penyuapan atau gratifikasi pasal 5 dan pasal 12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terjerat dan Karier Tamat?
Selasa (24/10), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo akhirnya dimunculkan dalam konferensi pers polisi di Mapolda Kepri.
Salah satu pejabat Pemko Batam itu muncul dengan baju tahanan berwarna orange dan mengenakan sebo. Di sebelahnya ada seorang lainnya dengan penampilan sama. Dia adalah pengusaha yang diduga menyuap sang kepala dinas tersebut.
Tangan Dendi terborgol. Tidak ada kata-kata yang terlontar dari mulutnya.
Sampai sebelum tertangkap dalam OTT, Dendi Purnomo diketahui merupakan pejabat terlama yang menduduki posisinya di urusan Lingkungan Hidup pemerintah kota Batam. Sebelum lembaga yang dipimpinnya beralih menjadi dinas, Pria ini juga memimpin instansi Lingkungan Hidup di pemko Batam saat berstatus sebagai sebuah Badan selama bertahun-tahun.
Dendi Purnomo awalnya merupakan karyawan di Otorita Batam sebelum memutuskan hijrah ke Pemerintah Kota Batam. Ia juga menangani soal lingkungan hidup, Amdal dan limbah di institusi sebelumnya. Begitu hijrah, ia langsung menduduki posisi sebagai kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Batam. Setahun terakhir, badan yang dipimpinnya berubah menjadi sebuah dinas. Dendi juga tetap kokoh memimpin Dinas tersebut dengan perluasan wewenang melingkupi masalah persampahan.
“Menurut aturan, bila terbukti bersalah, dia bisa dipecat”, ujar seorang rekannya yang juga mantan pejabat di lingkungan pemerintah kota Batam.
Lantas, jika begitu, tamatkah karier Dendi?
(dha/abi/zhr)