Hubungi kami di

Politika

Dibuka Pendaftaran Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Kepri, Berminat!

Terbit

|

Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepri memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Senin (6/3/2023). F. Istimewa

PENDAFTARAN seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai dibuka mulai  6 hingga 17 Maret 2023 mendatang.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kepri, Sumardin, mengatakan  sistem pendaftaran dilakukan secara online melalui laman web resmi https://siakba.kpu.go.id/.

Selama pendaftaran berlangsung, ia memastikan tak ada pertemuan tatap muka antara pendaftar dan panitia. “Pendaftaran dimulai tanggal 6 hingga 17 Maret 2023,” kata Sumardin dalam konferensi pers di Kota Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).

Sumardin menegaskan semua peserta yang mendaftar sebagai calon komisioner KPU harus sesuai dengan alamat domisili KTP. “Peserta yang ber-KTP Kabupaten Bintan, tidak bisa mendaftar di Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sekdaprov Kepri: Honorer Tak Perlu Khawatir, Pemprov Belum Pikirkan Jalankan SE KemenPAN-RB

Sementara itu, anggota timsel Riama Manurung menyebutkan ada beberapa persyaratan menjadi calon komisioner KPU, antara lain berusia minimal 32 tahun, dan berpendidikan minimal SMA sederajat.

“Calon peserta tentu harus bebas dari keanggotaan partai politik, keanggotaan organisasi masyarakat, dan beberapa persyaratan lainnya yang bisa diakses di aplikasi Siakba,” ungkapnya.

Riama berharap masyarakat di daerah itu antusias mendaftar sebagai calon calon komisioner KPU tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

Menurutnya timsel akan mencari sepuluh calon komisioner di masing-masing kabupaten/kota, selanjutnya akan diusulkan ke KPU RI untuk dipilih sekaligus ditetapkan lima calon komisioner KPU kabupaten/kota se-Kepri periode 2023-2028.

BACA JUGA :  Tutup Bimtek Smart City, Rudi: Mari Wujudkan Batam Kota Modern

“Jadi, kami hanya memilih sepuluh calon komisioner atau dua kali dari jumlah kebutuhan kabupaten/kota sebanyak lima orang. Penetapan lima komisioner terpilih tetap dilakukan KPU RI,” ujar Riama.

Ia melanjutkan bahwa timsel mencari calon komisioner KPU yang betul-betul bisa bekerja keras dan bertanggung jawab untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024, karena komisioner yang berkompeten akan melahirkan calon legislatif atau kepala daerah yang berkompeten pula.

“Kami tak hanya mencari calon komisioner yang paham tentang kepemiluan, tapi juga pekerja keras dan berintegritas, karena pemilu ini bukan kerja main-main,” kata Riama.

(*/pir)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]