JAM masuk kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dimajukan menjadi pukul 07.30 WIB dari sebelumnya pukul 08.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, Sabtu (15/8/2/23). “Jam masuk kerja ASN ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2023,” kata Adi.
Menurut Adi, kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/800/21/BKDKORPRI-SET/2023 tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja serta Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Pemprov Kepri yang ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada tanggal 7 Juli 2023.
“SE ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN,” kata Adi, dikutip dari Antara, Sabtu (15/7/2023).
Ia mengatakan di dalam SE tersebut, hari kerja pegawai di lingkup Pemprov Kepri selama lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam kerja 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Adapun jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.45 WIB, dan pulang pukul 16.00 WIB.
Sementara khusus hari Jumat, pegawai masuk kerja pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB, dan pulang pukul 15.30 WIB.
Sementara bagi unit kerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan dukungan operasional dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat dikecualikan dari ketentuan hari kerja dan jam kerja, seperti rumah sakit dan satuan pendidikan.
Adi meminta masing-masing Kepala OPD Pemprov Kepri supaya membina dan memantau disiplin jam kerja pegawai dan memberikan apresiasi kepada pegawai yang disiplin jam kerja dalam kurun waktu selama satu tahun secara terus-menerus.
(*/pir)


