DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Batam tengah menyiapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. Sistem PPDB online untuk tingkat SD dan SMP yang rencananya akan dilaksanakan Juni 2020 mendatang ini, sebagai bentuk antisipasi terhadap COVID-19.
Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan menuturkan, Disdik Kota Batam sedang menyiapkan website dan aplikasi yang nantinya akan diakses oleh calon peserta PPDB. Dengan begitu, mereka tidak perlu lagi datang ke sekolah untuk mendaftar secara manual, sehingga tidak terjadi kerumunan yang dapat meningkatkan kemungkinan penularan COVID-19.
“Kami sedang menyiapkan sistem online. Ada situs khusus dan aplikasinya,” kata Hendri saat dihubungi pada Kamis (26/3).
Sistem online ini, kata Hendri lagi, menuntut para calon peserta dan orangtua untuk bisa paham dengan kondisi yang ada, untuk itu ia meminta mereka untuk mulai belajar agar nantinya bisa lancar ketika mendaftar.
Disdik Batam juga akan memperpanjang waktu PPDB nantinya. Jika sebelumnya hanya dua minggu, pada PPDB dengan sistem online ini mungkin akan ditambah menjadi 20 hari sampai 1 bulan.
“Di surat edaran seperti itu. Orang tua bisa belajar dari temannya atau anak dari orang lain,” kata Hendri lagi.
Adapun prosentase calon siswa yang diterima sekolah diantaranya 50 persen zonasi full; jalur prestasi 30 persen; 15 persen afirmasi; dan sisanya perpindahan jalur perpindahan sebesar 5 persen.
Untuk jalur zonasi, bisa memakai zona pada PPDB tahun sebelumnya. Atau bisa juga mengalami perubahan. Saat ini zonasi ini sedang dibahas di tingkat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan. Nantinya perhitungan zonasi ini bisa sama dengan tahun sebelumnya, bisa juga berubah.
Jalur prestasi sendiri bagi menjadi dua bagian, prestasi akademik dan non akademik.
Akademik berdasarkan nilai Ujian Sekolah (UN). Sementara Non Akademik adalah penilaian berdasarkan prestasi kejuaraan atau lomba (FLS2N, KSN, K2SN dan lainnya. Dengan ketentuan : Juara 1,2,3 tingkat internasional, Juara 1,2,3 harapan tingjat nasional, Juara 1,2,3 tingkat provinsi, dan 1,2,3 dn harapan tingkat kota.
Sementara untuk jalur afirmasi, adalah jalur PPDB khusus untuk siswa kurang mampu secara ekonomi. Dengan bukti terdata dalam keanggotaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
*(Bob/GoWestID)