KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, sebagai tersangka suap. KPK langsung menahan Rahmat Effendi, Kamis (6/1/2022).
Rahmat Effendi ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1) lalu.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan ini,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/1).
“Penerima RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY, dan JL,” tambahnya.
Kemudian empat orang tersangka selaku pemberi suap antara lain, AA, LBM, SY, dan MS. “Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022,” kata Firli.
Sebagai penerima, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini diawali OTT yang dilakukan tim penindakan KPK di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1), sekitar pukul 14.00 WIB. Selain Wali Kota, KPK menangkap total 14 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Dua di antaranya ditangkap pada hari ini, Kamis (6/1).
Sementara itu, dari operasi senyap tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp 5,7 miliar. Uang itu diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Firli Bahuri.
Rahmat Effendi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Bang Pepen adalah kader Partai Golkar.
(*)
sumber: CNNIndonesia | detik.com