Hubungi kami di

Uang

DPM-PTSP Kepri Tegaskan Permudah Perizinan Investasi

Terbit

|

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra. F. Dok. Detikexpose.com

KEPALA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasfarizal Handra, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) berkomitmen untuk mempermudah investasi.

Hasfarizal mengatakan, untuk meningkatkan pendapatan negara dan daerah pemerintah daerah wajib mempermudah perizinan investasi untuk mencegah dampak resesi ekonomi.

“Pemerintah pusat menegaskan akan buldoser siapa saja yang menghalangi investasi,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengingatkan pengusaha yang ingin membuka usaha wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Jika investor menemukan kesulitan, petugas di bidang informasi dan pelayanan investasi wajib mendampingi dan memberikan pengarahan kepada mereka sehingga prosedur administratif yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BACA JUGA :  KSOP Tanjungpinang Siapkan 59 Kapal untuk Layani Pemudik Lebaran Idul Fitri 2023

“Jangan sekali-kali mengambil celah atau kelemahan dari sistem penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS). BKPM masih terus meningkatkan sistem perizinan berinvestasi,” ujarnya.

Menurut dia, Kepri merupakan salah satu tujuan perusahaan asing berinvestasi di Indonesia. Di Sumatra, kata dia, investasi di Kepri termasuk terbaik.

Fasilitas investasi di Kepri jauh lebih baik dibanding wilayah lainnya di Indonesia, seperti kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan kawasan ekonomi khusus.

“Investasi di kawasan ekonomi khusus di Galang Batang, Bintan terbaik di Indonesia. FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun juga berjalan dengan baik,” katanya.

BACA JUGA :  DKP Kepri Dorong Pengalengan Produk Budidaya Udang Vaname

Ia mengatakan nilai investasi penanaman modal asing di Kepri pada tahun 2019 mencapai 1,3 juta dolar AS atau senilai Rp 20,4 trilliun, tahun 2020 sebanyak 1,6 juta dolar atau Rp 23,7 triliun, dan tahun 2021 mencapai 1 juta dolar atau Rp 15,2 triliun.

Disebutkan pula bahwa perizinan investasi tahun 2019 sebanyak 849 izin, tahun 2020 sebanyak 962 izin, serta tahun 2021 sebanyak 400 izin.

(*)

Sumber: Antara

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]