JAJARAN Polresta Tanjungpinang menangkap perempuan berinisial Ms (18), karena diduga sebagai mucikari prostitusi anak dibawah umur. Ms ditangkap di salah satu wisma di Tanjungpinang, Senin (20/2/2023) lalu.
Selain Ms, kepolisian juga menangkap perempuan inisial Lf yang diduga berperan sebagai pencari pelanggan pria hidung belang.
Kemudian seorang laki-laki inisial Mi yang diduga sebagai pemesan wanita, anak dibawah umur yang diperjual belikan Ms.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi dengan korban anak dibawah umur itu, berawal dari ajakan Ms kepada korban yang masih berusia dibawah umur untuk mengamen di Tanjungpinang.
Korban dibawa Ms ke Tanjung Uban, Bintan, dengan menumpang kendaraan orang lain dan melanjutkannya ke Lagoi.
“Tiba di Lagoi, korban diminta untuk melayani tamu atau pria hidung belang,” kata Kaporesta Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023)
Setelah beberapa hari di Bintan, Heribertus melanjutkan korban kemudian diajak pulang ke Tanjungpinang dengan menumpang sopir lori. Saat di Tanjungpinang korban kembali dijual oleh pelaku Ms pada pria hidung belang pada salah satu wisma.
Prostitusi anak dibawah umur yang dilkukan Ms itu dibantu oleh Lf yang berperan sebagai pencari pelanggan yang akan menggunakan korban.
“Mi sebagai pelanggan yang menggunakan korban juga ditangkap,” ungkapnya.
Atas perbuatanya ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak dibawah umur. Dan dijerat Pasal 68 Jo Pasal 761 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara itu tersangka Ms mengaku sudah menggeluti bisnis prostitusi online itu sejak berusia 12 tahun atau sekitar enam tahun lalu.
Dalam menjalankan aksinya, Ms menawarkan korban ke pria hidung belang melalui aplikasi online Mi Chat dan dibantu oleh rekanya Lf untuk mencari pelanggan.
Saat mencari korban, Ms selalu membujuk dan memberi uang kepada anak calon korbanya. Bahkan Ms juga pernah mencekoki minuman keras kepada anak dibawah umur korbanya agar dapat melayani pria hidung belang.
“Saya kasih uang jajan biar mau dan ada yang saya buat mabuk,” ujar
Untuk tarif, Ms memasang harga satu kali kencan dengan pria hidung belang yaitu Rp 150 ribu. Kemudian uang tersebut dibagi dua dengan korbanya.
“Uang itu dibagi dua, bagian saya 100 ribu dan korban saya kasih 50 ribu,” ungkapnya.
(*/pir)