Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Hari ini (25/08), Pagi Sampai Siang Hari Kota Batam Diperkirakan Cerah Berawan
    6 jam lalu
    Amsakar Pastikan Revitalisasi Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan
    16 jam lalu
    El Nino Melanda, Air Batam Hilir Terapkan Pengurangan Aliran di Nongsa & Batu Besar
    17 jam lalu
    Ribuan Srikandi ikuti gerak jalan 8 Kilometer di Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Suhu Batam dan Karimun Tembus 32°C, Angin Kencang Hambat Pertumbuhan Awan Hujan di Kepri
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    1 hari lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    2 hari lalu
    Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
    3 hari lalu
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    4 hari lalu
    IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    2 hari lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    7 hari lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    1 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Dua Pelangsir Solar Bersubsidi di Batam Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Editor Admin 2 tahun lalu 629 disimak
Polda Kepri Tangkap 2 Pelansir BBM Subsidi, 420 Liter Solar Disita. Disediakan oleh GoWest.ID

PETUGAS polisi di Batam mengungkap kasus pelangsiran solar subsidi di Batam. Dua tersangka pelaku berinisial R dan NL diringkus di kawasan Waduk Tembesi pada Jumat (17/5/2024) lalu.

Daftar Isi
Barang Bukti dan Ancaman HukumanPengawasan Diperketat

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kedua tersangka pelaku merupakan kordinator nelayan di Pulau Ngual. NR berperan sebagai pengambil solar di SPBN Pulau Setokok, sedangkan R bertugas sebagai sopir.

Modus operandi mereka adalah membeli solar di SPBN menggunakan surat rekomendasi nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam. Solar tersebut kemudian dijual kembali untuk keperluan proyek, bukan untuk melaut.

“Dari pengakuan mereka, praktik ini sudah berlangsung selama 4 tahun,” ungkap Yudha.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka pelaku, antara lain:

  • 420 liter solar subsidi
  • 1 unit mobil Mitsubishi L300
  • 1 unit mobil Toyota Lite Ace
  • 20 jeriken
  • 30 bundel surat rekomendasi nelayan

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Pengawasan Diperketat

Kepala Diskan Kota Batam, Yudi Admajianto, mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terkait penyaluran solar subsidi kepada nelayan. Ia juga berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi masukan bagi BPH Migas untuk mendekatkan lokasi SPBN dengan tempat tinggal nelayan.

“Sehingga, ke depan dapat mencegah terjadinya praktik pelangsiran BBM subsidi,” imbuhnya.

Yudi mengungkapkan bahwa surat rekomendasi BBM untuk nelayan memang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) menyederhanakan proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna.

“Jadi memang kita ada tugas untuk mengeluarkan rekomendasi BBM bagi nelayan, terutama nelayan kecil dengan kategori kapal 0 sampai 5 GT,” ujarnya.

Namun menurutnya, sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, pihaknya menerima Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri.

“Dari peraturan BPH Migas dan DTKP ini menjadi dasar bagi kami mengeluarkan angka kebutuhan Solar untuk nelayan dalam sebulan dengan rata-rata perbulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan. Jadi yang seharusnya diberikan penuh, namun nelayan hanya menerima dua jeriken saja setiap minggunya dari tersangka pelaku yang diberi kuasa selaku pengurus wilayah,” jelasnya.

(dha)

Kaitan batam, nelayan, Pelangsir solar
Admin 14 Juni 2024 14 Juni 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pertamina Minta Maaf, Tanggung Jawab atas BBM Yang Diduga Tercampur Air di SPBU KDA Batam
Artikel Selanjutnya Tim Futsal DPRD Batam Imbangi Dispora dalam Pertandingan Persahabatan

APA YANG BARU?

Hari ini (25/08), Pagi Sampai Siang Hari Kota Batam Diperkirakan Cerah Berawan
Artikel 6 jam lalu 66 disimak
Amsakar Pastikan Revitalisasi Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan
Artikel 16 jam lalu 67 disimak
El Nino Melanda, Air Batam Hilir Terapkan Pengurangan Aliran di Nongsa & Batu Besar
Artikel 17 jam lalu 78 disimak
Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
Histori 1 hari lalu 214 disimak
Gedung Beringin, Batam
Infrastruktur 2 hari lalu 249 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 4 hari lalu 430 disimak
Basri DPO Kasus Narkoba Batam Diduga Kabur ke Malaysia
Artikel 7 hari lalu 410 disimak
Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
Sports 6 hari lalu 371 disimak
Ekspor Ikan Batam Tembus Rp125 Miliar ke Singapura, Sudah 45% dari Target 2026
Artikel 6 hari lalu 350 disimak
Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
Statistik 7 hari lalu 329 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?