Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tutup Sementara, Ratusan Karyawan PT Mega Solar Indonesia di Rumahkan
    1 hari lalu
    Amsakar Achmad Turut Jadi Objek Pendataan di Sensus Ekonomi 2026
    2 hari lalu
    Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
    2 hari lalu
    Kunker ke Batam, Komisi II DPRRI Wacanakan Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Wako Batam
    2 hari lalu
    DPRD dan Pemko Batam Sepakati LPJ APBD 2025, Sekaligus Bahas Arah Anggaran 2027
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    22 jam lalu
    8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
    3 hari lalu
    Argentina Jaga Asa Pertahankan Gelar, Kalahkan Mesir di 16 Besar
    3 hari lalu
    Skor Akhir 1-4, Setan Merah Belgia Sikat Tuan Rumah Amerika Serikat
    4 hari lalu
    Derbi Iberia, Matador Spanyol Hentikan Langkah Portugal
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    6 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Dua Pelangsir Solar Bersubsidi di Batam Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Editor Admin 2 tahun lalu 595 disimak
Polda Kepri Tangkap 2 Pelansir BBM Subsidi, 420 Liter Solar Disita. Disediakan oleh GoWest.ID

PETUGAS polisi di Batam mengungkap kasus pelangsiran solar subsidi di Batam. Dua tersangka pelaku berinisial R dan NL diringkus di kawasan Waduk Tembesi pada Jumat (17/5/2024) lalu.

Daftar Isi
Barang Bukti dan Ancaman HukumanPengawasan Diperketat

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kedua tersangka pelaku merupakan kordinator nelayan di Pulau Ngual. NR berperan sebagai pengambil solar di SPBN Pulau Setokok, sedangkan R bertugas sebagai sopir.

Modus operandi mereka adalah membeli solar di SPBN menggunakan surat rekomendasi nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam. Solar tersebut kemudian dijual kembali untuk keperluan proyek, bukan untuk melaut.

“Dari pengakuan mereka, praktik ini sudah berlangsung selama 4 tahun,” ungkap Yudha.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka pelaku, antara lain:

  • 420 liter solar subsidi
  • 1 unit mobil Mitsubishi L300
  • 1 unit mobil Toyota Lite Ace
  • 20 jeriken
  • 30 bundel surat rekomendasi nelayan

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Pengawasan Diperketat

Kepala Diskan Kota Batam, Yudi Admajianto, mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terkait penyaluran solar subsidi kepada nelayan. Ia juga berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi masukan bagi BPH Migas untuk mendekatkan lokasi SPBN dengan tempat tinggal nelayan.

“Sehingga, ke depan dapat mencegah terjadinya praktik pelangsiran BBM subsidi,” imbuhnya.

Yudi mengungkapkan bahwa surat rekomendasi BBM untuk nelayan memang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) menyederhanakan proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna.

“Jadi memang kita ada tugas untuk mengeluarkan rekomendasi BBM bagi nelayan, terutama nelayan kecil dengan kategori kapal 0 sampai 5 GT,” ujarnya.

Namun menurutnya, sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, pihaknya menerima Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri.

“Dari peraturan BPH Migas dan DTKP ini menjadi dasar bagi kami mengeluarkan angka kebutuhan Solar untuk nelayan dalam sebulan dengan rata-rata perbulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan. Jadi yang seharusnya diberikan penuh, namun nelayan hanya menerima dua jeriken saja setiap minggunya dari tersangka pelaku yang diberi kuasa selaku pengurus wilayah,” jelasnya.

(dha)

Kaitan batam, nelayan, Pelangsir solar
Admin 14 Juni 2024 14 Juni 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pertamina Minta Maaf, Tanggung Jawab atas BBM Yang Diduga Tercampur Air di SPBU KDA Batam
Artikel Selanjutnya Tim Futsal DPRD Batam Imbangi Dispora dalam Pertandingan Persahabatan

APA YANG BARU?

Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
Sports 22 jam lalu 151 disimak
Tutup Sementara, Ratusan Karyawan PT Mega Solar Indonesia di Rumahkan
Artikel 1 hari lalu 119 disimak
Amsakar Achmad Turut Jadi Objek Pendataan di Sensus Ekonomi 2026
Artikel 2 hari lalu 180 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 2 hari lalu 176 disimak
Kunker ke Batam, Komisi II DPRRI Wacanakan Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Wako Batam
Artikel 2 hari lalu 159 disimak

POPULER PEKAN INI

Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 6 hari lalu 422 disimak
Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
Artikel 7 hari lalu 305 disimak
Perjuangan Kanada Terhenti, Singa Atlas Maroko Melangkah ke Perempat Final
Sports 6 hari lalu 299 disimak
Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
Statistik 6 hari lalu 291 disimak
Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 5 hari lalu 289 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?