Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
    1 hari lalu
    BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
    1 hari lalu
    Lakalantas Saat Hujan Deras, Seorang Pemotor Tewas Terjatuh dan Terlindas
    2 hari lalu
    Tumpukan Sampah di Botania Garden, DLH Batam Kekurangan Petugas
    2 hari lalu
    Dugaan Pencurian Meteran Air di Perumahan KDA Batam Kota
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
    1 hari lalu
    10
    Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
    1 hari lalu
    Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
    1 hari lalu
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    4 hari lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    21 jam lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Dua Tersangka Penadah Dapat Restorative Justice

Editor Admin 2 tahun lalu 572 disimak
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH.MH didampingi para Kepala Seksi (Kasi) saat konferensi pers. F. Istimewa.

DUA Tersangka dalam kasus penadahan di Kejari Batam, mendapat Restorative Justice (RJ) dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, dan dengan pemberian RJ kepada dua tersangka itu, maka kasusnya dianggap selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH.MH bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengumumkan penerapan kebijakan Restorative Justice dalam menangani perkara pidana.

Dalam konferensi pers, satu perkara pidana dengan dua tersangka diajukan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan bahwa kasus yang diajukan terkait dengan tindak pidana penadahan an. Yoseph Francois Niko Saputra Als Niko, dan Safira Pratama Putri Als Lala.

Keduanya menghadapi Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Kebijakan Restorative Justice ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah ada proses perdamaian di mana kedua tersangka meminta maaf dan korban telah memberi maaf. Selain itu, keduanya tidak pernah dihukum sebelumnya dan kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa syarat.

Langkah ini diambil untuk memulihkan keadaan semula dan menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana.

“Keputusan ini dilakukan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya,”

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan perkara pidana di Kepulauan Riau.

(dha)

Kaitan batam, Kejari Batam, restorative justice
Admin 20 Maret 2024 20 Maret 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ada 127 anak di Batam Berkewarganegaraan Ganda
Artikel Selanjutnya Mayat Diduga ABK MV Utopia Dievakuasi dari Perairan Sambu

APA YANG BARU?

Pulau Kasu, Batam
Wilayah 21 jam lalu 153 disimak
“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 1 hari lalu 278 disimak
Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
Catatan Netizen 1 hari lalu 252 disimak
Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
Artikel 1 hari lalu 249 disimak
BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
Artikel 1 hari lalu 283 disimak

POPULER PEKAN INI

FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
Pendidikan 6 hari lalu 648 disimak
Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 4 hari lalu 559 disimak
Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 4 hari lalu 538 disimak
5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
Pendidikan 6 hari lalu 536 disimak
Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
Pendidikan 6 hari lalu 515 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?