PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan cukai di Kawasan Bebas Bintan yang melibatkan Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.
Kali ini penyidik KPK memanggil mantan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah untuk dimintai keterangan, Kamis (11/11/2021).
Lis yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kepri itu tiba di Polres Tanjungpinang, Kamis siang. Lis tampak didampingi supir pribadinya berjalan menuju ruang pemeriksaan.
“Belum tau, ini mau masuk dulu,” ujarnya sembari berjalan.
Selain memanggil politisi PDI Perjuangan itu, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lain, masing-masing adalah Syamsul Bahrum yang menjabat Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
Kemudian ada nama mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang pernah terjaring OTT KPK dalam kasus suap izin prinsip ruang laut. Nurdin diduga mengetahui tentang pengaturan cukai saat ia menjabat sebagai Gubernur Kepri periode tahun 2016-2018. Selanjutnya mantan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang dan Normal dari pihak swasta juga dipanggil penyidik KPK.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyatakan pemeriksaan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi (AS).
“Hari ini (11/11/2021) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk TSK AS,” tulis Ali.
(*)
Sumber : bentan.co.id