Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Amsakar Achmad Turut Jadi Objek Pendataan di Sensus Ekonomi 2026
    23 jam lalu
    Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
    23 jam lalu
    Kunker ke Batam, Komisi II DPRRI Wacanakan Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Wako Batam
    1 hari lalu
    DPRD dan Pemko Batam Sepakati LPJ APBD 2025, Sekaligus Bahas Arah Anggaran 2027
    2 hari lalu
    Kejagung Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus 15 Kontainer Berisi Logam Tanah Jarang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    2 jam lalu
    8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
    2 hari lalu
    Argentina Jaga Asa Pertahankan Gelar, Kalahkan Mesir di 16 Besar
    2 hari lalu
    Skor Akhir 1-4, Setan Merah Belgia Sikat Tuan Rumah Amerika Serikat
    3 hari lalu
    Derbi Iberia, Matador Spanyol Hentikan Langkah Portugal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    5 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    7 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    7 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    7 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Fatwa MUI Tentang Berprilaku di Media Sosial

Editor Admin 9 tahun lalu 1.4k disimak

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah melalui media sosial.

Muamalah yang dimaksud yakni interaksi antar individu atau kelompok yang meliputi pembuatan, penyebaran akses dan penggunaan informasi dan komunikasi.

Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, lahirnya fatwa tersebut didasari atas kekhawatiran MUI terhadap perilaku dan kondisi media sosial masa kini.

Saat ini media sosial sudah sering diwarnai berita hoax atau bohong, fitnah, hujatan dan ujaran permusuhan yang mengandung unsur SARA (suku agama tras atau antar golongan.

“Kami lihat medsos ini di situ ada manfaat tapi ada juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apa dosanya lebih besar atau menfaatnya lebih besar,” kata Ma’ruf Amin dikutip laman merdeka.com Selasa 6 Juni 2017

Ia mengakui saat ini penggunaan media sosial bisa merusak dan menimbulkan bahaya bagi Islam dan kerukunan umat beragama. Untuk itu, dengan adanya fatwa ini merupakan salah satu upaya untuk menolak kerusakan tersebut dan menghilangkan bahaya tersebut.

“langkah yang kami ambil sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami maka dikeluarkan fatwa muamalah melalui medsos,” ujar Ma’ruf Amin.

Adapun fatwa yang dikeluarkan MUI yakni

1. Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al amr bi al ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (al nahyu ‘an al-munkar).

2. Setiap muslim yang bermuamalah melalui medsos wajib meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

3. Mempererat ukhuwwah (persaudaraan), baik ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan keIslaman), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), maupun ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan).

4. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah.

Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan:

1. Melakukan ghibah, fitnah, naminah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

5. Menyebabkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

6. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

7. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, naminah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal2 lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

8. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang laim atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkam secara syar’i.

9. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau memyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan memyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

10. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, pdahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

11. Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, naminah, bullying, aib, gosip, dan hal2 lain sejenis sebagai profesi untik memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. (*)

 

Kaitan buzzer, fatwa MUI, gibah, hoax, media sosial, medsos
Admin 6 Juni 2017 6 Juni 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kalbar Segera Dilalui Jalur Keretapi
Artikel Selanjutnya Pulau Buluh, Denyut Nadi Batam Tempo Dulu

APA YANG BARU?

Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
Sports 2 jam lalu 40 disimak
Amsakar Achmad Turut Jadi Objek Pendataan di Sensus Ekonomi 2026
Artikel 23 jam lalu 127 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 23 jam lalu 120 disimak
Kunker ke Batam, Komisi II DPRRI Wacanakan Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Wako Batam
Artikel 1 hari lalu 125 disimak
DPRD dan Pemko Batam Sepakati LPJ APBD 2025, Sekaligus Bahas Arah Anggaran 2027
Artikel 2 hari lalu 134 disimak

POPULER PEKAN INI

Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 5 hari lalu 411 disimak
Portugal dan Swiss Lolos Babak 16 Besar
Sports 7 hari lalu 315 disimak
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 7 hari lalu 300 disimak
Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
Seni 7 hari lalu 292 disimak
Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
Artikel 6 hari lalu 290 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?