Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
    9 jam lalu
    8.800 Dus Pasokan Baru Minyakita Mulai Didistribusikan
    11 jam lalu
    DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
    12 jam lalu
    8 Awak Kapal Diselamatkan Dari KM Batam Indah 9 Yang Tenggelam di Selat Malaka
    12 jam lalu
    Dinilai Jadi Sarang Prostitusi Terselubung, Mahasiswa Desak DPRD Batam Tutup Sintai
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    11 jam lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    1 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    2 hari lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    21 jam lalu
    Pohon Bakau Api Api
    3 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    3 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Fatwa MUI Tentang Berprilaku di Media Sosial

Editor Admin 9 tahun lalu 1.3k disimak

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah melalui media sosial.

Muamalah yang dimaksud yakni interaksi antar individu atau kelompok yang meliputi pembuatan, penyebaran akses dan penggunaan informasi dan komunikasi.

Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, lahirnya fatwa tersebut didasari atas kekhawatiran MUI terhadap perilaku dan kondisi media sosial masa kini.

Saat ini media sosial sudah sering diwarnai berita hoax atau bohong, fitnah, hujatan dan ujaran permusuhan yang mengandung unsur SARA (suku agama tras atau antar golongan.

“Kami lihat medsos ini di situ ada manfaat tapi ada juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apa dosanya lebih besar atau menfaatnya lebih besar,” kata Ma’ruf Amin dikutip laman merdeka.com Selasa 6 Juni 2017

Ia mengakui saat ini penggunaan media sosial bisa merusak dan menimbulkan bahaya bagi Islam dan kerukunan umat beragama. Untuk itu, dengan adanya fatwa ini merupakan salah satu upaya untuk menolak kerusakan tersebut dan menghilangkan bahaya tersebut.

“langkah yang kami ambil sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami maka dikeluarkan fatwa muamalah melalui medsos,” ujar Ma’ruf Amin.

Adapun fatwa yang dikeluarkan MUI yakni

1. Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al amr bi al ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (al nahyu ‘an al-munkar).

2. Setiap muslim yang bermuamalah melalui medsos wajib meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

3. Mempererat ukhuwwah (persaudaraan), baik ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan keIslaman), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), maupun ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan).

4. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah.

Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan:

1. Melakukan ghibah, fitnah, naminah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

5. Menyebabkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

6. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

7. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, naminah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal2 lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

8. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang laim atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkam secara syar’i.

9. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau memyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan memyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

10. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, pdahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

11. Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, naminah, bullying, aib, gosip, dan hal2 lain sejenis sebagai profesi untik memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. (*)

 

Kaitan buzzer, fatwa MUI, gibah, hoax, media sosial, medsos
Admin 6 Juni 2017 6 Juni 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kalbar Segera Dilalui Jalur Keretapi
Artikel Selanjutnya Pulau Buluh, Denyut Nadi Batam Tempo Dulu

APA YANG BARU?

Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
Artikel 9 jam lalu 110 disimak
8.800 Dus Pasokan Baru Minyakita Mulai Didistribusikan
Artikel 11 jam lalu 133 disimak
Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
Pendidikan 11 jam lalu 125 disimak
DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
Artikel 12 jam lalu 170 disimak
8 Awak Kapal Diselamatkan Dari KM Batam Indah 9 Yang Tenggelam di Selat Malaka
Artikel 12 jam lalu 135 disimak

POPULER PEKAN INI

SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
Artikel 6 hari lalu 515 disimak
Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
Artikel 6 hari lalu 440 disimak
Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
Artikel 6 hari lalu 394 disimak
Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
Artikel 6 hari lalu 389 disimak
53 Dapur SPPG Batam Kembali Beroperasi Usai Dana Operasional Dicairkan
Artikel 6 hari lalu 385 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?