Tanah Air
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Covovax dari India Haram

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kan fatwa bahwa vaksin virus corona (Covid-19) produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
Hal itu termaktub dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar; Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan; Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF; dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.
“Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,” tulis MUI menyatakan alasannya, dikutip pada Jumat (24/6/2022).
Mengacu pada laman resmi MUI Digital, fatwa MUI tersebut juga mencantumkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang bersertifikasi halal.
Selanjutnya ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan disertifikasi halal dalam kesempatan pertama. Yakni, untuk mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
“Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar),” terang MUI lebih lanjut dalam laman MUI Digital, Jumat (24/6/2022).
“Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT,” sambungnya.
(*)
sumber: detik.com