MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait vaksin Covid-19 saat sedang menjalankan ibadah puasa. Menurut fatwa MUI bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Sama ya (seperti fatwa sebelumnya), vaksin tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, saat dihubungi detikcom, Kamis (24/3/2022).
Ketentuan vaksinasi Covid-19 saat puasa tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Berpuasa. Dengan adanya program vaksinasi Covid-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan Covid-19.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI.
Sementara itu, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan. Namun vaksinasi di bulan Ramadan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
(*)
sumber: detik.com