GABUNGAN Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Batam mendorong pemerintah daerah agar dapat melibatkan kontraktor kecil dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur.
Pada akhir Januari 2022 nanti, Gapensi Batam akan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) pada akhir Januari 2022. Momen itu akan dimanfaatkan Gapensi Batam untuk memberi masukan kepada pemerintah daerah, agar lebih melibatkan kontraktor kecil dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur.
“Gapensi adalah asosiasi jasa konstruksi yang didirikan di Tretes, Jatim pada 1959, dan merupakan asosiasi jasa konstruksi terbesar dan tertua di Indonesia,” kata Sekretaris Gapensi Batam, Tarmizi, Kamis (12/9) di Batam Center.
Di Batam, Gapensi sendiri sudah eksis sejak 1993, dengan 200 anggota aktif. “Gapensi ini didominasi oleh usaha kecil sekitar 90 persen, sisanya kategori menengah,” tambahnya lagi.
Saat ini, anggota Gapensi banyak mengalami kendala, terutama dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Apalagi saat ini dalam masa transisi setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berlaku.
“Di Batam, anggota kami banyak yang kesulitan perpanjang SBU, maupun mengurus yang baru. Ini menjadi kendala, dan kami tengah mencari solusi terbaik, agar bisa berikan mauskan kepada pemberi kebijakan,” tuturnya.
Selain itu, ketentuan keharusan adanya peralatan milik sendiri oleh pengusaha jasa konstruksi dan tidak bisa menyewa peralatan, juga menjadi kendala bagi anggota Gapensi. “Semua kontraktor itu ada yang mencari dukungan untuk kerja. Saling mendukung satu sama lain,”ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Gapensi, Halomon Tampubulo, mengatakan sejumlah problematika yang dihadapi dunia usaha jasa konstruksi dalam skala kecil di Batam.
“Pertama, ketersediaan paket pekerjaan untuk perusahaan kategori kecil semakin sedikit. Kemudian persaingan usaha yang tidak fair, seperti persyaratan administrasi lelang yang tidak ramah kepada usaha kategori kecil,” tuturnya.
Selain itu, terdapat jumping harga penawaran, dimana munculnya harga penawaran tidak wajar atau sangat rendah, dan diakomodir oleh panitia lelang. Dan terakhir, pandemi Covid-19.
“Saat ini, konstruksi kecil diuntungkan sebenarnya dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 12/2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Dengan itu, kami bisa mengikuti lelang proyek pemerintah senilai Rp 15 miliar,” jelasnya.
Tapi, sayangnya sulit mendapatkannya di Batam, karena proyek kecil dibawah Rp 15 miliar jarang ditemukan. Sehingga kontraktor kecil tidak dapat pekerjaan.
“Ketika lakukan pelelangan, kami dibatasi persyaratan sulit, ini jadi kuncian bagi kami. Dengan adanya rakercab ini, kami mau audiensi dengan pemerintah. Dapat 15 persen saja dari nilai proyek, kami sudah senang,” tuturnya.
“Selama ini, kontraktor kecil susah dapat akses ke pemerintah. Kami hanya minta agar pekerjaan dibagikan merata. Kami juga mohon dilibatkan dalam penetapan harga satuan, agar bisa eksis,” harapnya.
(*/rky/GoWestId)