OMBUDSMAN Perwakilan Kepri mengimbau Gubernur Kepri, Ansar Ahmad agar segera mengambil sikap setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021 lalu.
Sebelumnya, kasasi yang diajukan Gubernur ke MA tersebut merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang dimenangkan oleh aliansi serikat pekerja.
“Gubernur hanya dapat memilih untuk menjalankan keputusan atau mengajukan peninjauan kembali (PK), karena itu sudah putusan dari MA. Gubernur jangan abai dengan keputusan MA itu, karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat sehingga enggan menaati hukum,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Selasa (24/5).
Menurut Lagat, nanti masyarakat juga enggan mematuhi dengan dalih pemerintah saja tidak taat pada putusan pengadilan.
Ia juga telah menyarankan kepada aliansi serikat pekerja menyurati Gubernur untuk mengingatkan kembali atas keputusan MA dan segera menentukan sikap.
“Saya sarankan mereka untuk bersurat kepada Gubernur. Barangkali Gubernur lupa hingga belum tentukan sikap,” imbuhnya.
Ia berharap Gubernur segera berkomunikasi dengan serikat pekerja untuk membahas sikap apa yang akan diambil dengan diskusi bersama.
“Saya harap Gubernur menerima teman-teman dari serikat pekerja ini lalu bersama membahas langkah selanjutnya pasca putusan MA ini, apakah mau dijalankan dengan mengeluarkan SK baru, atau diajukan PK, tentunya dengan menyampaikan terlebih dahulu apa kendalanya,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik akan mengawal permasalahan ini agar tidak berlarut-larut.
“Kami akan kawal hingga teman-teman dari serikat pekerja dapat berkomunikasi dengan Gubernur lalu mendapatkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya (leo).