Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    SPMB SD Segera Dibuka di Batam, Simak Jadwal dan Persyaratanya
    21 jam lalu
    BP Batam Rancang Penyiapan SDM Internal Melalui Corporate University
    22 jam lalu
    KIA Dilampirkan Saat PPDB, Warga Mulai Antri Urus di Disdukcapil
    2 hari lalu
    BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
    2 hari lalu
    Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    2 hari lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    2 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    3 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    3 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    2 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Gugatan Persyaratan Pemilih Ditolak MK

Editor Admin 6 tahun lalu 1k disimak

MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan pengujian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 atau UU Pilkada terkait persyaratan pemilih yang sudah/pernah kawin meskipun belum berusia 17 tahun. 

Permohonan tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin sepanjang memenuhi persyaratan UU Nomor 1 Tahun 2015 dapat didaftar sebagai pemilih.

Penggunaan hak memilih ditentukan saat seorang warga memiliki KTP atau identitas pengganti yang sah menurut hukum. Sementara menurut UU Administrasi Kependudukan, warga negara Indonesia maupun orang asing yang memiliki izin tinggal tetap berusia minimal 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki KTP.

“Dengan merujuk ketentuan tersebut, maka warga negara Indonesia, yang telah memiliki KTP, meski belum berusia 17 tahun, tetapi telah kawin atau pernah kawin, yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih dan dapat didaftarkan sebagai pemilih,” ujar Suhartoyo.

Ketentuan ukuran dewasa dengan frasa “sudah/pernah kawin” pun terdapat dalam 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Perdata), yakni diatur bila perkawinan dibubarkan sebelum usia 20 tahun, maka tidak kembali berstatus belum dewasa.

Terkait dalil pemohon adanya ketidakadilan terhadap warga negara di bawah usia 17 tahun dan belum menikah, Mahkamah menegaskan secara administratif kelompok masyarakat tersebut belum memiliki KTP yang menjadi syarat menggunakan hak pilih.

“Menurut Mahkamah, bukan merupakan kebijakan yang bersifat diskriminatif karena hal tersebut tidak termasuk kategori diskriminasi karena keduanya tidak bisa dipersamakan terlebih diperlakukan sama,” kata Suhartoyo.

—————–

Sumber : ANTARA

Kaitan mk, Pemilih, pemilu, pilkada, top
Admin 30 Januari 2020 30 Januari 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Motif Batik Ikan Marlin di Kampung Seni Batam
Artikel Selanjutnya Harley Davidson Bikin Truk

APA YANG BARU?

SPMB SD Segera Dibuka di Batam, Simak Jadwal dan Persyaratanya
Artikel 21 jam lalu 183 disimak
BP Batam Rancang Penyiapan SDM Internal Melalui Corporate University
Artikel 22 jam lalu 185 disimak
Rumah Mewah di Sukajadi Batam Jadi Tempat Judi Online, Tiga Orang Tersangka Diamankan
Pilihan gowest.id 1 hari lalu 220 disimak
KIA Dilampirkan Saat PPDB, Warga Mulai Antri Urus di Disdukcapil
Artikel 2 hari lalu 285 disimak
BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
Artikel 2 hari lalu 255 disimak

POPULER PEKAN INI

Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 5 hari lalu 676 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 5 hari lalu 670 disimak
Tour de Bintan 2026: Kembali Digelar dengan Identitas Baru dan Kategori UCI 1.2 Point Race
Sports 5 hari lalu 656 disimak
Perbaikan Jalan Yos Sudarso (Underpass Pelita), Sementara Jalan Difungsikan Satu Lajur
Artikel 4 hari lalu 627 disimak
Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
Pendidikan 5 hari lalu 547 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?