BHARADA Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian, setelah sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Hasil sidang KKEP itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Menurut Ramadhan keputusan tersebut diambil tim KKEP usai menggelar sidang selama tujuh jam. “Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri,” ujarnya.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidananya.
Ramadhan menyatakan majelis hakim sidang KKEP mempertimbangkan beberapa hal dalam memutuskan sanksi untuk Richard. Di antaranya adalah statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar dia.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pangkat Richard yang sangat jauh dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Jarak kepangkatan yang terlalu jauh di antara keduanya dianggap membuat Richard tak bisa menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua.
“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” kata Ramadhan.
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian.
Hasilnya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.
Selain itu, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
(*/ade)