Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Urai Kepadatan di Rute Buton dan Punggur, ASDP Alihkan Sementara KMP Teluk Singkil
    3 jam lalu
    Tiga Hari Hilang di Hutan Bukit Belah, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
    4 jam lalu
    Mandiri Pangan, Batam Tak Lagi Pasok Ikan Air Tawar dari Luar Daerah
    8 jam lalu
    BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif TPK Batu Ampar hingga Agustus 2026
    8 jam lalu
    Harga Minyak Dunia Merosot Dekati 8% Sepekan
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
    5 jam lalu
    Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
    8 jam lalu
    Prancis Juara Grup I Piala Dunia 2026, Senegal Jaga Asa Lewat Pesta Gol
    8 jam lalu
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    2 hari lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    3 jam lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    7 jam lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    2 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    3 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    6 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ingat! Tak Lapor SPT, Ada Sanksi Denda hingga Pidana

Editor Admin 4 tahun lalu 761 disimak

PELAPORAN surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2021 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sedangkan badan, batas waktu yang ditetapkan hingga 30 April.

“Menuju batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021, yaitu 31 Maret 2022,” tulis Ditjen Pajak dalam situs resminya di Pajak.go.id.

Ditjen Pajak menegaskan jika pelaporan SPT bersifat wajib untuk para wajib pajak. Ada sanksi atau denda hingga Pidana yang akan dikenakan jika wajib pajak sengaja tidak mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online. Adapun online, WP dapat dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan DJP)l Kementerian Keuangan.

Berikut langkah pelaporan SPT WP orang pribadi via online:

  1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa didapatkan di KPP terdekat.
  2. Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.
  3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu ‘buat SPT’.
  4. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.
  5. Setelah pengisian data dilakukan, klik tanda centang pada bagian ‘D’ lalu pilih ‘OK’. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.
    Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.

Sanksi

Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum
Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp 100 ribu bagi SPT Tahunan WP orang pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP badan.

Adapun biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah lima persen dan dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar dua persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis DJP.

(*)

sumber: Republika.co.id

Kaitan pajak, Spt
Admin 8 Maret 2022 8 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kabarnya Jokowi Reshuffle Kabinet Akhir Maret, Politikus PKB: PAN Dapat Jatah Kursi Menteri dan Wamen
Artikel Selanjutnya Dibobol Hacker, Samsung Jamin Data Pelanggan Aman

APA YANG BARU?

Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
Rupa 3 jam lalu 105 disimak
Urai Kepadatan di Rute Buton dan Punggur, ASDP Alihkan Sementara KMP Teluk Singkil
Artikel 3 jam lalu 91 disimak
Tiga Hari Hilang di Hutan Bukit Belah, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
Artikel 4 jam lalu 94 disimak
Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
Budaya 5 jam lalu 93 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 7 jam lalu 182 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 5 hari lalu 529 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 5 hari lalu 433 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 5 hari lalu 426 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 5 hari lalu 424 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 6 hari lalu 410 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?