SETELAH sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan umum (Pemilu) melalui keputusan KPU pada tanggal 21 Maret 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, KPU Kota Batam kembali bergerak menyusun tahapan demi tahapan Pemilu yang akan berjalan di tengah Covid-19.
Komisioner KPU Kota Batam, Martius melalui video conffrence pada Senin (22/6) menyampaikan beberapa tahapan perubahan. Salah satunya adalah tahapan pendfataran pasangan calon (paslon).
Adapun tahapan Pengumuman Pendaftaran Paslon dilaksanakan 28 Agustus sampai 3 September 2020 mendatang. Dilanjutkan pendaftaran Paslon pada 4 sampai 6 September 2020, Verifikasi Syarat Pencalonan dilaksanakan juga pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.
Berikutnya, pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon dilaksanakan pada 4 sampai 8 Sept 2020, tanggapan dan masukan masyarakat 4 sampai 8 September 2020.
Tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan 4 sampai 11 September 2020 dan hasilnya disampaikan 11 sampai 12 September 2020.
“Tahapan selanjutnya verifikasi syarat calon dilaksanakan pasa 6 sampai 12 Sept 2020, baru pemberitahuan hasil verifikasi dilaksnakaan 13 dan 14 Sept 2020,” kata Martius.
Setelah proses pendaftaran dan verfikasi, berikutnya dilanjutkan dengan tahapan Penyerahan Perbaikan Syarat Calon dilaksnakan pada 14 sampai 16 Sept 2020 dan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon disampaikan pasa 14 sampai 22 Sept 2020
Setelah itu, dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan syarat calon pada 16 sampai 22 Sept 2020 dan diakhiri dengan penetapan Paslon 23 September 2020.
*(Bob/GoWestId)