Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ribuan Warga Terdampak Perubahan Desil Ajukan Perubahan Data
    12 jam lalu
    Asap Karhutla Sumatra Sampai ke Kepri hingga Singapura & Malaysia
    12 jam lalu
    Rp3,77 Miliar Bantuan Alat Tangkap untuk 210 Nelayan di Batam
    14 jam lalu
    Layanan Air Bersih di Batam Memburuk, Ombudsman Kepri Turun ke Lapangan
    14 jam lalu
    Juli 2026: Turis Asing ke Batam Turun 10,78 Persen
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    2 hari lalu
    Pembaca Lansia
    3 hari lalu
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    5 hari lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    5 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tanjung Lamun, Batam
    6 jam lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    11 jam lalu
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    3 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Histori

Jenderal Polisi Divonis Mati

Editor Admin 4 tahun lalu 1k disimak

IRJEN Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dalam sejarah Kepolisian, sudah pernah terjadi perwira tinggi Polri terancam hukuman mati, yaitu Brigadir Jenderal Pol. Raden Soegeng Soetarto.

Soegeng Soetarto lahir di Jatilawang, Purwokerto, 11 Juni 1918. Pada masa perang kemerdekaan, dia menjadi anggota milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo. Dia kemudian memimpin Kepolisian di Semarang.

Dalam Revolusi Nasional 1945 di Semarang, Moehkardi menerangkan bahwa untuk mengimbangi kekuatan pasukan Sekutu, pihak Indonesia menggabungkan seluruh potensi tempur di Semarang ke dalam kesatuan Polisi dengan status sebagai Polisi Tituler.

“Dengan cara demikian, pada waktu itu di Semarang bisa tersusun pasukan polisi sebesar empat kompi di bawah pimpinan Komisaris Polisi Soetarto,” tulis Moehkardi.

Mayjen TNI (Purn.) Soehario Padmodiwirio dalam Memoar Hario Kecik, menilai Soetarto sebagai pejuang 1945 yang jujur, seorang intelektual berprinsip yang konsekuen.

“Karena itu Bung Karno memberi kepercayaan penuh kepadanya. Ia ditugaskan di bidang intelijen. Dalam rangka penugasannya itulah saya kenal dia. Pernah kami berdua bertugas mengawal Bung Karno ke luar negeri: Tokyo, Wina, Paris, dan Roma,” kata Suhario.

Menurut Ken Conboy dalam Intel: Menguak Tabir Dunia Intelijen Indonesia, Soegeng Soetarto, mantan Kepala Intelijen Kepolisian merupakan seorang pendukung setia Sukarno, sehingga dia diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA), suatu badan penasihat presiden yang berpengaruh.

Kombes Pol. Soetarto menjadi anggota DPA dari Kepolisian menggantikan Kombes Pol. Moehammad Jasin, Bapak Brimob Indonesia.

Selain itu, Soetarto juga menjabat Kepala Staf Badan Pusat Intelijen (BPI) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1959 tanggal 10 November 1959. BPI dipimpin oleh dr. Subandrio. BPI disebut berada di balik isu dokumen Gilchrist dan Dewan Jenderal yang akan melakukan kudeta.

Karier Soetarto di Kepolisian berakhir setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965. Dia ditangkap pada 1966. Dia disebut telah dibina oleh Pono dari Biro Chusus PKI.

Menurut John Roosa dalam Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, tidak aneh jika beberapa personel militer, bahkan perwira-perwira tinggi, menyokong PKI karena partai ini dengan penuh semangat mendukung setiap kampanye militer utama yang dilancarkan Sukarno.

Selain mendukung kampanye melawan pemberontakan DI/TII, PRRI, dan Permesta, PKI juga menyokong perebutan Irian Barat dari Belanda pada 1962 dengan kekuatan militer dan konfrontasi melawan Malaysia yang dimulai pada 1963.

PKI memperoleh banyak penghormatan di kalangan perwira sebagai kekuatan patriotik dan pro-Sukarno yang berhasil menggalang dukungan masyarakat untuk peperangan yang dilancarkan angkatan bersenjata. PKI tampak sebagai partai yang disiplin dan bertanggung jawab.

“Pendapat mantan direktur BPI, Brigjen Pol. Soetarto barangkali bisa dianggap mewakili pandangan kebanyakan pejabat pro-Sukarno. Dalam sidang Mahmilub dia mengakui mempunyai rasa hormat yang tinggi terhadap PKI,” tulis Roosa.

Soetarto disidang di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) pada 1973. Subandrio dihadirkan sebagai saksi. Namun, dalam persidangan, Subandrio malah menyudutkan Soetarto.

“Subandrio, atasan langsung Soetarto, mengatakan dalam kesaksiannya bahwa dia tidak kenal tertuduh secara akrab. Hubungan dengannya sebatas karena diperintahkan Bung Karno,” kata Suhario.

Istri Subandrio, dr. Hurustiati, kemudian datang ke rumah istri Soetarto, R.A. Maria Theresia Moesmariniwiati. Dia membawa bouquet bunga untuk meminta maaf, “Jeng, maafkan ya jeng, kejadian kemarin. Ini semua masalah politik tinggi. Harap jeng mengerti, ya jeng.”

Akhirnya, Mahmilub memutuskan Soetarto bersalah karena telah memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Soetarto.

Menurut John Roosa, mungkin dia yakin akan dijatuhi hukuman mati (dan memang benar), oleh karenanya dia tidak merasa perlu terlalu berhati-hati dalam mengungkapkan rasa hormatnya kepada PKI. Menurut pandangannya, dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, PKI memiliki nilai-nilai ketekunan, tidak mementingkan diri sendiri, berkorban untuk kepentingan umum dan partai.

“Misalnya, kendaraan-kendaraan untuk anggota DPR atau sebagian anggota PKI, tidak diberikan kepada orang yang bersangkutan, tapi di-pool lalu partai menentukan siapa yang boleh pakai,” kata Soetarto.

Roosa menyebut Soetarto, yang bekerja di bawah Wakil Perdana Menteri I Subandrio, merupakan bete noire (dari Prancis yang secara harfiah berarti “bangsat hitam”, dalam konteks ini berarti orang yang sangat dibenci) bagi klik Soeharto.

Pada 1980-an, hukuman Soetarto bersama Subandrio dan Omar Dani, mantan Kepala Staf Angkatan Udara, diubah mejadi hukuman seumur hidup. Istri mereka kemudian mengajukan grasi. Presiden Soeharto memberikan grasi pada 2 Juni 1995.

Soetarto, Subandrio, dan Omar Dani bebas pada 15 Agustus 1995.

(*)

Sumber: historia.id

Kaitan Brigjen Pol. Soegeng Soetarto, Irjen Ferdy Sambo, Jenderal, pki, polisi, Vonis mati
Admin 12 Agustus 2022 12 Agustus 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Satu Hektare Lahan di Bintan Terbakar | Diduga Sengaja Dibakar
Artikel Selanjutnya Rudi Ingin Sektor Kesehatan di Batam Makin Mumpuni

APA YANG BARU?

Tanjung Lamun, Batam
Wilayah 6 jam lalu 55 disimak
Gunung Kijang, Bintan
Wilayah 11 jam lalu 83 disimak
Ribuan Warga Terdampak Perubahan Desil Ajukan Perubahan Data
Artikel 12 jam lalu 130 disimak
Asap Karhutla Sumatra Sampai ke Kepri hingga Singapura & Malaysia
Artikel 12 jam lalu 150 disimak
Rp3,77 Miliar Bantuan Alat Tangkap untuk 210 Nelayan di Batam
Artikel 14 jam lalu 120 disimak

POPULER PEKAN INI

Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
Artikel 4 hari lalu 389 disimak
Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
Histori 7 hari lalu 313 disimak
BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 4 hari lalu 303 disimak
Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
Lingkungan 5 hari lalu 293 disimak
Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
Budaya 5 hari lalu 287 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?