KALANGAN pengusaha tampaknya tidak puas dengan keputusan Gubernur Kepri yang menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) Batam sebesar Rp 4,5 juta baru-baru ini.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengatakan sejak awal ia meyakini bahwa baik Wali Kota Batam maupun Gubernur Kepri tidak akan berani mengambil keputusan penetapan UMK, keluar dari koridor Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18/2022.
“Permenaker tersebut sebagai dasar perhitungan UMK 2023 tidak benar secara hukum. Karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni PP 36 tahun 2021. Sehingga secara yuiridis tidak mengikat secara hukum. Dalam hal ini, Apindo dan beberapa asosiasi pengusaha lainnya, melakukan yudisial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker tersebut,” kata Rafki baru-baru ini.
Langkah berikutnya yakni melakukan gugatan Pengadilan Tinggi Tata Niaga (PTUN) agar Gubernur membatalkan kenaikan UMK Batam sebesar 7,5 persen tersebut. Sebelumnya, UMK Batam sebesar Rp 4,2 juta.
“Selama proses gugatan TUN nanti, kita akan himbau bagi perusahaan di Batam untuk tetap membayar sesuai dengan formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dimana kalau berdasarkan rumus dalam PP ini seharusnya UMK Batam 2023 hanya sebesar Rp 4,3 juta saja,” imbuhnya.
Menurut Rafki, kenaikan UMK sebesar Rp 300 ribu tersebut tidak tepat, karena adanya ancaman resesi tinggal global di 2023.
“Selain itu Gubernur harus juga memperhatikan tingginya angka pengangguran di Batam dan ancaman resesi global 2023 nanti. Jika UMK diputuskan relatif memberatkan dunia usaha, maka kita khawatirkan akan terjadi tsunami PHK seperti di Jawa Barat. Kita berharap tingginya angka pengangguran di Batam ini juga tetap menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum memutuskan kenaikkan UMK Batam 2023,” ucapnya.
Sekedar informasi, untuk kebutuhan hidup layak (KHL) di Batam saat ini masih sekitar Rp 3,2 juta saja.
“Ini berdasarkan hasil survei yang kita lakukan minggu lalu di tiga pasar besar di Batam, yaitu di Pasar Tiban Center, Pasar Botania 1, dan Pasar Aviari. Jadi dengan UMK yang ada sekarang saja, sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja lajang di Batam,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2023 di tujuh kabupaten/kota di Kepri. UMK Kota Batam masih menjadi yang tertinggi yakni Rp 4.500.440.
Penetapan UMK 2023 itu termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang diteken Ansar Ahmad pada Rabu (7/12/) di Tanjungpinang.
Dari penetapan UMK tahun 2023 melalui SK Gubernur Kepri, diketahui UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp 4.500.440.
UMK tahun 2023 di tujuh kabupaten dan kota di Kepri juga mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2022 dengan kisaran kenaikan 6-7 persen (leo).