Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pemko Batam Matangkan Persiapan Perayaan
    21 jam lalu
    Pemko Batam Jalin Kerjasama dengan BRK Syariah
    22 jam lalu
    Waka BP Batam Lantik 27 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
    1 hari lalu
    Polsek Bengkong Amankan 2 Remaja Pelaku Pencurian Motor
    1 hari lalu
    BP Batam Buka Peluang Kerjasama Pengolahan Sampah di TPA Punggur
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
    1 hari lalu
    Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
    2 hari lalu
    100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Buku Ajar Lokal
    2 hari lalu
    Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    4 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Dermaga Bakong Lingga di Batam

Editor Admin 6 tahun lalu 1.6k disimak

TIM Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menangkap buronan terpidana korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong, Singkep Barat, kabupaten Lingga.

Terpidana bernama Bertha Romius Yasin alias Romy ditangkap di Perumahan Bukit Raya, Kota Batam, Minggu (30/8) malam sekitar pukul 18.30 Wib.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan Bertha Romius Yasin telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/Pid.B/2010/PN/TPI tanggal 11 Januari 2011.

“Terpidana sejak awal persidangan tidak pernah hadir karena melarikan diri sehingga persidangan dilakukan secara in absentia pada tanggal 18 agustus 2020 sampai dengan pembacaan putusan,” katanya.

Bertha Romius Yasin dinyatakan terbukti menerima uang Rp970 juta. Ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah pihak lain seperti saksi Zulkadri Darja Rp1,036 miliar dan saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp215 juta.

Bertha Romius Yasin dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 634.370.478.

“Sekarang kami dari Batam menuju Tanjungpinang via Tanjung Uban,” ujar Raka.

(*/nes)

Sumber : bentan.id

Kaitan Buron, Kejaksaan, Terpidana, top
Admin 30 Agustus 2020 30 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menaker Minta Pekerja dan Perusahaan Segera Setorkan Data Rekening Penerima BSU
Artikel Selanjutnya Profesi Baru Denada ; Instruktur Zumba!

APA YANG BARU?

Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pemko Batam Matangkan Persiapan Perayaan
Artikel 21 jam lalu 115 disimak
Pemko Batam Jalin Kerjasama dengan BRK Syariah
Artikel 22 jam lalu 133 disimak
Waka BP Batam Lantik 27 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
Artikel 1 hari lalu 249 disimak
Polsek Bengkong Amankan 2 Remaja Pelaku Pencurian Motor
Artikel 1 hari lalu 261 disimak
Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
Sports 1 hari lalu 268 disimak

POPULER PEKAN INI

“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 4 hari lalu 623 disimak
Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
Catatan Netizen 4 hari lalu 562 disimak
Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
Pendidikan 4 hari lalu 548 disimak
BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
Artikel 4 hari lalu 522 disimak
Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
Artikel 4 hari lalu 506 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?