TIM Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menangkap buronan terpidana korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong, Singkep Barat, kabupaten Lingga.
Terpidana bernama Bertha Romius Yasin alias Romy ditangkap di Perumahan Bukit Raya, Kota Batam, Minggu (30/8) malam sekitar pukul 18.30 Wib.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan Bertha Romius Yasin telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/Pid.B/2010/PN/TPI tanggal 11 Januari 2011.
“Terpidana sejak awal persidangan tidak pernah hadir karena melarikan diri sehingga persidangan dilakukan secara in absentia pada tanggal 18 agustus 2020 sampai dengan pembacaan putusan,” katanya.
Bertha Romius Yasin dinyatakan terbukti menerima uang Rp970 juta. Ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah pihak lain seperti saksi Zulkadri Darja Rp1,036 miliar dan saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp215 juta.
Bertha Romius Yasin dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 634.370.478.
“Sekarang kami dari Batam menuju Tanjungpinang via Tanjung Uban,” ujar Raka.
(*/nes)
Sumber : bentan.id