Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    DPRD Batam Mau Bangun Pagar Gedung, Total Anggaran Rp6 Miliar
    16 jam lalu
    Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
    16 jam lalu
    Lakalantas Tunggal di Batam Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor
    1 hari lalu
    Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan Liquid Vape Mengandung Zat Etomidate
    2 hari lalu
    Aksi Bersih Lingkungan Tandai Peringatan Hari Buruh di Kota Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    14 jam lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    15 jam lalu
    Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
    16 jam lalu
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    3 hari lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    12 jam lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    16 jam lalu
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Dermaga Bakong Lingga di Batam

Editor Admin 6 tahun lalu 1.5k disimak

TIM Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menangkap buronan terpidana korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong, Singkep Barat, kabupaten Lingga.

Terpidana bernama Bertha Romius Yasin alias Romy ditangkap di Perumahan Bukit Raya, Kota Batam, Minggu (30/8) malam sekitar pukul 18.30 Wib.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan Bertha Romius Yasin telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/Pid.B/2010/PN/TPI tanggal 11 Januari 2011.

“Terpidana sejak awal persidangan tidak pernah hadir karena melarikan diri sehingga persidangan dilakukan secara in absentia pada tanggal 18 agustus 2020 sampai dengan pembacaan putusan,” katanya.

Bertha Romius Yasin dinyatakan terbukti menerima uang Rp970 juta. Ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah pihak lain seperti saksi Zulkadri Darja Rp1,036 miliar dan saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp215 juta.

Bertha Romius Yasin dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 634.370.478.

“Sekarang kami dari Batam menuju Tanjungpinang via Tanjung Uban,” ujar Raka.

(*/nes)

Sumber : bentan.id

Kaitan Buron, Kejaksaan, Terpidana, top
Admin 30 Agustus 2020 30 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menaker Minta Pekerja dan Perusahaan Segera Setorkan Data Rekening Penerima BSU
Artikel Selanjutnya Profesi Baru Denada ; Instruktur Zumba!

APA YANG BARU?

Data Kemiskinan di Batam Terbaru
Statistik 12 jam lalu 111 disimak
“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 14 jam lalu 153 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 15 jam lalu 127 disimak
Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
Lingkungan 16 jam lalu 144 disimak
Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
Statistik 16 jam lalu 114 disimak

POPULER PEKAN INI

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 7 hari lalu 447 disimak
Pemko Batam Berikan Perlindungan Jamsos Naker Kepada RT/ RW
Artikel 7 hari lalu 418 disimak
Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
Artikel 7 hari lalu 409 disimak
Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
Artikel 4 hari lalu 391 disimak
Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
Artikel 4 hari lalu 383 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?