Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
    1 hari lalu
    Ketua DPRD Kepri Viral Kendarai Harley Davidson Tanpa Helm
    1 hari lalu
    Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
    1 hari lalu
    Bertemu Konjen India, BP Batam Buka Peluang Perluasan Kerjasama
    2 hari lalu
    DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    19 jam lalu
    “Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
    1 hari lalu
    Singapura Maju karena Sastra?
    1 hari lalu
    MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
    1 hari lalu
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    5 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Dermaga Bakong Lingga di Batam

Editor Admin 6 tahun lalu 1.6k disimak

TIM Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menangkap buronan terpidana korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong, Singkep Barat, kabupaten Lingga.

Terpidana bernama Bertha Romius Yasin alias Romy ditangkap di Perumahan Bukit Raya, Kota Batam, Minggu (30/8) malam sekitar pukul 18.30 Wib.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan Bertha Romius Yasin telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/Pid.B/2010/PN/TPI tanggal 11 Januari 2011.

“Terpidana sejak awal persidangan tidak pernah hadir karena melarikan diri sehingga persidangan dilakukan secara in absentia pada tanggal 18 agustus 2020 sampai dengan pembacaan putusan,” katanya.

Bertha Romius Yasin dinyatakan terbukti menerima uang Rp970 juta. Ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah pihak lain seperti saksi Zulkadri Darja Rp1,036 miliar dan saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp215 juta.

Bertha Romius Yasin dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 634.370.478.

“Sekarang kami dari Batam menuju Tanjungpinang via Tanjung Uban,” ujar Raka.

(*/nes)

Sumber : bentan.id

Kaitan Buron, Kejaksaan, Terpidana, top
Admin 30 Agustus 2020 30 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menaker Minta Pekerja dan Perusahaan Segera Setorkan Data Rekening Penerima BSU
Artikel Selanjutnya Profesi Baru Denada ; Instruktur Zumba!

APA YANG BARU?

Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
Sports 19 jam lalu 93 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 1 hari lalu 253 disimak
Singapura Maju karena Sastra?
Catatan Netizen 1 hari lalu 170 disimak
Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
Artikel 1 hari lalu 262 disimak
Ketua DPRD Kepri Viral Kendarai Harley Davidson Tanpa Helm
Artikel 1 hari lalu 202 disimak

POPULER PEKAN INI

BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 5 hari lalu 623 disimak
Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
Statistik 5 hari lalu 620 disimak
PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 4 hari lalu 591 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 4 hari lalu 556 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 4 hari lalu 532 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?