Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
    18 jam lalu
    Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
    18 jam lalu
    Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
    21 jam lalu
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    2 hari lalu
    Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    18 jam lalu
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    2 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    5 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    5 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    6 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    6 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Dermaga Bakong Lingga di Batam

Editor Admin 6 tahun lalu 1.5k disimak

TIM Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menangkap buronan terpidana korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong, Singkep Barat, kabupaten Lingga.

Terpidana bernama Bertha Romius Yasin alias Romy ditangkap di Perumahan Bukit Raya, Kota Batam, Minggu (30/8) malam sekitar pukul 18.30 Wib.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan Bertha Romius Yasin telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/Pid.B/2010/PN/TPI tanggal 11 Januari 2011.

“Terpidana sejak awal persidangan tidak pernah hadir karena melarikan diri sehingga persidangan dilakukan secara in absentia pada tanggal 18 agustus 2020 sampai dengan pembacaan putusan,” katanya.

Bertha Romius Yasin dinyatakan terbukti menerima uang Rp970 juta. Ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah pihak lain seperti saksi Zulkadri Darja Rp1,036 miliar dan saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp215 juta.

Bertha Romius Yasin dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 634.370.478.

“Sekarang kami dari Batam menuju Tanjungpinang via Tanjung Uban,” ujar Raka.

(*/nes)

Sumber : bentan.id

Kaitan Buron, Kejaksaan, Terpidana, top
Admin 30 Agustus 2020 30 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menaker Minta Pekerja dan Perusahaan Segera Setorkan Data Rekening Penerima BSU
Artikel Selanjutnya Profesi Baru Denada ; Instruktur Zumba!

APA YANG BARU?

KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 18 jam lalu 193 disimak
Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 18 jam lalu 203 disimak
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
Artikel 18 jam lalu 206 disimak
Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
Artikel 21 jam lalu 201 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 2 hari lalu 271 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 6 hari lalu 698 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 6 hari lalu 606 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 5 hari lalu 589 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 6 hari lalu 562 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 5 hari lalu 561 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?