KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau menyelidiki dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pemprov Kepri tahun 2020.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo mengatakan penyidik masih melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang menerima dana bantuan tersebut, antara lain Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas masyarakat dan mahasiswa.
“Sejauh ini baru 9 orang yang kami mintai keterangannya,” ujar Agustian.
Menurutnya pengumpulan bahan dan keterangan atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah dan bansos dilakukan karena isu tersebut telah beredar luas di masyarakat. Kejaksaan pun akan melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) untuk menindaklanjuti hasil temuan.
“Jadi isu penyelewengan dana itu kan sudah beredar di masyarakat, makanya kami melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” sebutnya.
Total anggaran dana hibah dan bantuan sosial yang digelontorkan untuk LSM, komunitas masyarakat dan mahasiswa mencapai ratusan miliar, dengan jumlah penerima sebanyak 552 kelompok.
(*)
Sumber : bentan.co.id