WARGA Batam dipersilahkan membawa mudik lebaran 2024 kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) untuk keluar Batam, namun harus melengkapi terlebih dahulu syarat yang sudah ditentukan oleh Bea Cukai.
Menurut General Manager ASDP Telaga Punggur, Nana Sutisna, ketentuan itu sudah berlaku sejak lama dan menjadi acuan pihaknya untuk memberangkatkan kendaraan dari kawasan FTZ Batam ke daerah pabean lainnya.
Pemilik kendaraan harus menyerahkan uang jaminan sebesar 11 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKKB) yang diterbitkan Bapenda setempat.
Kemudian formalitas kepabeanan dengan mengisi dokumen PPFTZ 01 manual dan juga harus ada surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri.
“Pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai, kemudian diteruskan ke kepolisian dibuatkan surat jalan,” ujar Nana, belum lama ini.
Nana melanjutkan, pemilik kendaraan juga wajib mencantumkan, lokasi tujuan pengeluaran, jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari, alasan pengeluaran dan legalitas kendaraan.
Proses perizinan untuk membawa mobil dengan fasilitas FTZ itu memiliki batas waktu pengurusan hingga tanggal 14 April 2023.
Kendaraan FTZ yang dimaksud adalah plat Z, X dan V.
Terdapat dua jenis kendaraan bermotor di Batam, pertama kendaraan Completely Build Up (CBU) atau produk impor utuh yang dibebaskan dari bea masuk, PPn, dan PPnBM.
Kedua, kendaraan Completely Knock Down (CKD) atau bermotor produk nasional yang memiliki pembebasan PPn.
(dha/int)