Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Khawatir Ganggu Stabilitas Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas
    13 jam lalu
    Warga Batam Jaga Kewaspadaan, Potensi Hujan Petir Masih Ada
    16 jam lalu
    Harga Terus Meningkat, Emas Jadi Favorit Berinvestasi Warga Batam
    1 hari lalu
    Belanja Pegawai Pemko Batam Tembus 36 Persen APBD Batam
    1 hari lalu
    Rapat Paripurna DPRD Batam Diskors, Usulan Perpindahan Yefri Picu Polemik Komposisi Komisi
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Meksiko Sukses Taklukan Afrika Selatan 2-0
    15 jam lalu
    Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
    17 jam lalu
    Gagal ke Final, Tim Garuda U19 Kalah Tipis dari Australia
    17 jam lalu
    “Sagu-Sagu di Tepian Sungai Lingga’
    17 jam lalu
    Pendaftaran PPDB Kepri 2026 Dibuka
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    18 jam lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    2 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    3 hari lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    6 hari lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kendaraan FTZ Boleh Dibawa Mudik, Tapi dengan Jaminan

Editor Admin 2 tahun lalu 851 disimak
Ilustrasi, STNK Kendaraan FTZ. Disediakan oleh GoWest.ID

WARGA Batam dipersilahkan membawa mudik lebaran 2024 kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) untuk keluar Batam, namun harus melengkapi terlebih dahulu syarat yang sudah ditentukan oleh Bea Cukai.

Menurut General Manager ASDP Telaga Punggur, Nana Sutisna, ketentuan itu sudah berlaku sejak lama dan menjadi acuan pihaknya untuk memberangkatkan kendaraan dari kawasan FTZ Batam ke daerah pabean lainnya.

Pemilik kendaraan harus menyerahkan uang jaminan sebesar 11 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKKB) yang diterbitkan Bapenda setempat.

Kemudian formalitas kepabeanan dengan mengisi dokumen PPFTZ 01 manual dan juga harus ada surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri.

“Pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai, kemudian diteruskan ke kepolisian dibuatkan surat jalan,” ujar Nana, belum lama ini.

Nana melanjutkan, pemilik kendaraan juga wajib mencantumkan, lokasi tujuan pengeluaran, jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari, alasan pengeluaran dan legalitas kendaraan.

Proses perizinan untuk membawa mobil dengan fasilitas FTZ itu memiliki batas waktu pengurusan hingga tanggal 14 April 2023.

Kendaraan FTZ yang dimaksud adalah plat Z, X dan V.

Terdapat dua jenis kendaraan bermotor di Batam, pertama kendaraan Completely Build Up (CBU) atau produk impor utuh yang dibebaskan dari bea masuk, PPn, dan PPnBM.

Kedua, kendaraan Completely Knock Down (CKD) atau bermotor produk nasional yang memiliki pembebasan PPn.

(dha/int)

Kaitan batam, kendaraan ftz, lebaran, mudik
Admin 9 April 2024 9 April 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali1
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Penumpang Internasional Hang Nadim Naik 10 Persen Jelang Lebaran
Artikel Selanjutnya 2.942 Napi di Kepri Terima Remisi Idul Fitri 2024

APA YANG BARU?

Khawatir Ganggu Stabilitas Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas
Artikel 13 jam lalu 88 disimak
Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Meksiko Sukses Taklukan Afrika Selatan 2-0
Sports 15 jam lalu 83 disimak
Warga Batam Jaga Kewaspadaan, Potensi Hujan Petir Masih Ada
Artikel 16 jam lalu 148 disimak
Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 17 jam lalu 167 disimak
Gagal ke Final, Tim Garuda U19 Kalah Tipis dari Australia
Sports 17 jam lalu 165 disimak

POPULER PEKAN INI

Potong 17 Hewan Qurban, Rangkaian Kegiatan Idul Qurban Masjid Al-Ishlaah Resmi Ditutup
Artikel 5 hari lalu 807 disimak
Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
Peristiwa 6 hari lalu 739 disimak
Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
Statistik 6 hari lalu 700 disimak
Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
Catatan Netizen 5 hari lalu 657 disimak
Pedagang UMKM Tepi Laut Setuju Relokasi ke Anjung Cahaya dan Melayu Square
Artikel 6 hari lalu 598 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?