Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, 15 Orang Jadi Tersangka
    5 jam lalu
    Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Laka Beruntun Batu Tujuh
    18 jam lalu
    Satu Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Enam Kendaraan di Tanjungpinang
    18 jam lalu
    Pemko Batam Bentuk Tim Investigasi dan Tanggung BPJS 1.025 Buruh PT Ghim Li
    24 jam lalu
    BP Batam Dorong Industri Data Center Bangun SWRO Sendiri
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
    8 jam lalu
    Atlet NPCI Borong 7 Gelar Kejurda Para Menembak 2026
    2 hari lalu
    Suasana tahun 1998 & Informasi yg Menyaru?
    2 hari lalu
    Kabut Asap di Batam Bisa Bertahan Hingga Oktober 2026
    2 hari lalu
    Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    6
    Rumah Belah Bubung
    6 jam lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    1 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja, Menko Perekonomian Sebut Masih Berlaku

Editor Admin 5 tahun lalu 1.4k disimak

SEHUBUNGAN dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Menko Perekonomian menjanjikan pemerintah segera menindak-lanjuti.

Menko menjelaskan, pasca keputusan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dengan sejumlah perbaikan. Selama masa perbaikan, pemerintah dilarang membuat aturan strategis yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja,” jelas Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).

Untuk diketahui, bagi peraturan undang-undang yang sudah berlaku sebagai pelaksana Undang Undang Cipta Kerja akan tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Menko Airlangga melanjutkan, perbaikan UU Cipta Kerja akan dilakukan dalam waktu 2 tahun sementara aturan saat ini berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” kata dia.

(*)

Sumber : Antara

Kaitan airlangga hartarto, ciptakerja, Menko Perekonomian, uu omnibus law
Admin 25 November 2021 25 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya MK Putuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Artikel Selanjutnya Indonesia Gulung Myanmar 4-1 di Laga Ujicoba

APA YANG BARU?

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, 15 Orang Jadi Tersangka
Artikel 5 jam lalu 109 disimak
Rumah Belah Bubung
Seni 6 jam lalu 97 disimak
Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
Pendidikan 8 jam lalu 93 disimak
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Laka Beruntun Batu Tujuh
Artikel 18 jam lalu 155 disimak
Satu Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Enam Kendaraan di Tanjungpinang
Artikel 18 jam lalu 190 disimak

POPULER PEKAN INI

Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 3 hari lalu 372 disimak
Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 4 hari lalu 356 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 4 hari lalu 314 disimak
Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
Pendidikan 4 hari lalu 306 disimak
Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
Artikel 4 hari lalu 299 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?