Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    9 jam lalu
    Hingga 3 Hari Ke Depan, Tanjungpinang Diperkirakan Diguyur Hujan
    12 jam lalu
    Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang
    12 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
    13 jam lalu
    Pria Mengaku Dibegal, Ternyata Rekayasa Usai Menyayat Tangan Sendiri
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    11 jam lalu
    Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
    13 jam lalu
    SPMB Kota Batam 2026/2027 Dibuka Lebih Awal: Jalur Afirmasi Mulai 8 Juni 2026
    2 hari lalu
    “Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
    3 hari lalu
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    12 jam lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    2 hari lalu
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    6 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    2 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja, Menko Perekonomian Sebut Masih Berlaku

Editor Admin 5 tahun lalu 958 disimak

SEHUBUNGAN dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Menko Perekonomian menjanjikan pemerintah segera menindak-lanjuti.

Menko menjelaskan, pasca keputusan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dengan sejumlah perbaikan. Selama masa perbaikan, pemerintah dilarang membuat aturan strategis yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja,” jelas Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).

Untuk diketahui, bagi peraturan undang-undang yang sudah berlaku sebagai pelaksana Undang Undang Cipta Kerja akan tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Menko Airlangga melanjutkan, perbaikan UU Cipta Kerja akan dilakukan dalam waktu 2 tahun sementara aturan saat ini berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” kata dia.

(*)

Sumber : Antara

Kaitan airlangga hartarto, ciptakerja, Menko Perekonomian, uu omnibus law
Admin 25 November 2021 25 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya MK Putuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Artikel Selanjutnya Indonesia Gulung Myanmar 4-1 di Laga Ujicoba

APA YANG BARU?

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
Artikel 9 jam lalu 155 disimak
“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 11 jam lalu 181 disimak
Data Kependudukan Kota Batam 2026
Statistik 12 jam lalu 141 disimak
Hingga 3 Hari Ke Depan, Tanjungpinang Diperkirakan Diguyur Hujan
Artikel 12 jam lalu 177 disimak
Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang
Artikel 12 jam lalu 177 disimak

POPULER PEKAN INI

Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
Sports 6 hari lalu 704 disimak
27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
Sports 6 hari lalu 645 disimak
“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 3 hari lalu 597 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 3 hari lalu 587 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 3 hari lalu 543 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?