Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Ringkus YP Pelaku Penipuan Ibadah Umrah di Bandara Hang Nadim
    3 jam lalu
    Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Seorang Wanita Muda
    4 jam lalu
    Digitalisasi Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan Sosial Secara Online
    6 jam lalu
    Siswa SMP di Nongsa Tewas Terseret Air Drainase Saat Main Hujan
    15 jam lalu
    Bulog Pasok Lagi 90 Ribu Liter MinyaKita Untuk Distribusi Tanjungpinang, Bintan & Lingga
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
    3 jam lalu
    Dual Gol Harry Kane ke Gawang Kongo Bawa Inggris ke Babak Selanjutnya
    5 jam lalu
    Catatan Rekor Mengesankan Iringi Meksiko Lolos ke Babak 16 Besar
    16 jam lalu
    Sepeda Pancal
    18 jam lalu
    Tiga Gol Prancis ke Gawang Swedia Mantapkan Langkah ke Babak 16 Besar
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    3 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    5 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    5 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    7 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja, Menko Perekonomian Sebut Masih Berlaku

Editor Admin 5 tahun lalu 1.1k disimak

SEHUBUNGAN dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Menko Perekonomian menjanjikan pemerintah segera menindak-lanjuti.

Menko menjelaskan, pasca keputusan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dengan sejumlah perbaikan. Selama masa perbaikan, pemerintah dilarang membuat aturan strategis yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja,” jelas Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).

Untuk diketahui, bagi peraturan undang-undang yang sudah berlaku sebagai pelaksana Undang Undang Cipta Kerja akan tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Menko Airlangga melanjutkan, perbaikan UU Cipta Kerja akan dilakukan dalam waktu 2 tahun sementara aturan saat ini berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” kata dia.

(*)

Sumber : Antara

Kaitan airlangga hartarto, ciptakerja, Menko Perekonomian, uu omnibus law
Admin 25 November 2021 25 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya MK Putuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Artikel Selanjutnya Indonesia Gulung Myanmar 4-1 di Laga Ujicoba

APA YANG BARU?

Polisi Ringkus YP Pelaku Penipuan Ibadah Umrah di Bandara Hang Nadim
Artikel 3 jam lalu 37 disimak
Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
Sports 3 jam lalu 44 disimak
Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Seorang Wanita Muda
Artikel 4 jam lalu 59 disimak
Dual Gol Harry Kane ke Gawang Kongo Bawa Inggris ke Babak Selanjutnya
Sports 5 jam lalu 72 disimak
Digitalisasi Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan Sosial Secara Online
Artikel 6 jam lalu 103 disimak

POPULER PEKAN INI

Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
Lingkungan 5 hari lalu 490 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 5 hari lalu 380 disimak
Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
Statistik 7 hari lalu 339 disimak
ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
Artikel 7 hari lalu 311 disimak
Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
Rupa 5 hari lalu 303 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?