Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
    21 jam lalu
    Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
    1 hari lalu
    Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
    1 hari lalu
    ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
    1 hari lalu
    Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    2 hari lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    2 hari lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    3 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    4 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    1 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    3 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    5 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    5 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    5 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

MK Putuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Editor Admin 5 tahun lalu 1.3k disimak

UJI materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuahkan hasil positif. Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen. Selain itu, Mahkamah menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Anwar pun menyebut bahwa pihaknya juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar.

Perkara itu diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Sebagai pemohon I uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja , Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Kemudian, pemohon II uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja.

Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

(*/iwa)

Kaitan Cipta kerja, khas, Mahkamah konstitusi, Omnibus law
Admin 25 November 2021 25 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bintan Catat Nol Kasus Aktif Covid 19
Artikel Selanjutnya Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja, Menko Perekonomian Sebut Masih Berlaku

APA YANG BARU?

Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
Artikel 21 jam lalu 184 disimak
Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
Artikel 1 hari lalu 220 disimak
Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
Artikel 1 hari lalu 227 disimak
Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
Statistik 1 hari lalu 213 disimak
ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
Artikel 1 hari lalu 232 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 5 hari lalu 508 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 5 hari lalu 419 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 5 hari lalu 411 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 5 hari lalu 406 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 5 hari lalu 393 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?