EMPAT nelayan asal Kabupaten Bintan, akhirnya dibebaskan oleh otoritas Malaysia setelah sebelumnya ditahan terkait dugaan pelanggaran di perairan Malaysia. Keempat nelayan tersebut saat ini berada di bawah pendampingan KJRI Johor Bahru untuk proses pemulangan ke Indonesia.
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru, Erry Kananga, menyatakan bahwa dalam proses hukum di Malaysia, para nelayan itu tidak didakwa. Mereka hanya berstatus sebagai saksi.
“Empat nelayan WNI asal Kabupaten Bintan telah dibebaskan dari penahanan dan saat ini berada di bawah penanganan KJRI Johor Bahru untuk proses pemulangan ke Indonesia,” ujar Erry dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (19/6/2026) kemarin.
Sebelumnya, keenam awak kapal ditangkap Polis Marin Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan sekitar Pulau Aur, Johor. Dua kapal nelayan Indonesia—KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3—beserta enam awak diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin. Saat pemeriksaan, para nelayan disebut tidak membawa dokumen perjalanan yang dipersyaratkan otoritas setempat.
Setelah KJRI Johor Bahru memperoleh informasi penangkapan tersebut, KJRI segera mengajukan akses konsuler untuk menemui para nelayan serta memastikan kondisi mereka dan pemenuhan hak-hak selama proses hukum dan persidangan.
Pada 16 Juni 2026, dua nakhoda kapal masing-masing berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor. Sementara empat awak lainnya—berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46)—tidak didakwa dan berstatus sebagai saksi.
Setelah persidangan, keempat nelayan itu dibawa ke Johor Bahru oleh otoritas terkait. Berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigresen Malaysia, mereka tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi, melainkan dititipkan di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru sambil menunggu pemulangan.
“KJRI Johor Bahru saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia pada kesempatan pertama,” kata Erry.
Sementara itu, dua nakhoda yang masih menjalani proses penanganan oleh otoritas Malaysia akan terus didampingi serta mendapatkan perlindungan kekonsuleran dari KJRI Johor Bahru.
Erry menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus dan menyampaikan informasi sesuai situasi terbaru. KJRI, lanjutnya, memastikan seluruh warga negara Indonesia yang terlibat tetap memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung.
(dha)


