Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Fasilitas Terbesar di Batam, Bakamla RI Resmikan Mako Baru di Tiga Zona
    14 jam lalu
    Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Bakau Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
    16 jam lalu
    Benda Asing Mirip Potongan Badan Pesawat Ditemukan Nelayan di Perairan Anambas
    19 jam lalu
    Cuti Ibadah Haji 40 Hari, Tugas Walikota Batam Diserahkan ke Wakil Walikota
    20 jam lalu
    Ranperda Penyelenggaran PSU Kembali Dibahas Pansus DPRD Batam
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
    32 menit lalu
    “Etalase Publik”: Yang Lahir dari Transportasi Publik
    1 jam lalu
    TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
    12 jam lalu
    Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih di Klenteng Senggarang
    3 hari lalu
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    45 menit lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 30 Miliar Melalui Batam ke Singapura

Editor Admin 4 tahun lalu 492 disimak

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 300.000 benih bening lobster (BBL) atau benur senilai Rp 30 miliar melalui Pulau Sambu, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tujuan ke Singapura pada Minggu (28/8/2022).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, bahwa benur tersebut dibawa menggunakan speedboat (kapal cepat) dari pesisir pantai timur Sumatra lewat Pulau Sambu di Batam, Kepri.

“Pelaku melarikan diri tapi speedboat dan 65 boks berisi BBL dapat diamankan,” kata Adin, dikutip dari Solopos.com, Senin (29/8/2022).

Hasil pencacahan ditemukan dalam setiap boks terdapat 24 kantong plastik yang masing-masing berisi 200 ekor. Total 300.000 BBL, terdiri dari lobster jenis pasir dan mutiara. Perinciannya lobster pasir sebanyak 288.000 ekor dan mutiara 12.000 ekor.

“Dengan asumsi lobster pasir Rp 100.000 per ekor dan lobster mutiara Rp 150.000 per ekor. Dari 300.000 ekor BBL dari dua jenis lobster ditaksir kurang lebih Rp 30 miliar,” sebutnya.

Adin menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi awal soal penyelundupan BBL sehingga tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02 memantau sejak Minggu (28/8/2022) pagi hingga sore hari.

Pelaku penyelundupan ditengarai mengetahui pergerakan kapal pengawas sehingga melakukan aksinya menjelang sore hari. Padahal, Singapura hanya bisa menerima pengiriman BBL hingga pukul 17.30 waktu setempat.

Namun, lanjut Adin, penyelundup menunggu waktu hingga agak gelap. Pelaku beraksi pukul 18.30 waktu setempat, namun kemudian berbalik arah ke Indonesia.

Ia menjelaskan sempat terjadi kejar mengejar antara speedboat penyelundup dengan tim URC Hiu Biru 02 sampai perairan Sambu. Speedboat menabrak karang di Pulau Sambu. Pelaku melarikan diri meski kapal dan benur berhasil disita.

“Pangkalan PSDKP Batam akan mendalami pelaku. Kami akan mendalami pemilik speedboat dan informasi dari pihak Singapura. Informasi kedatangan kapal tercatat resmi ke Singapura,” jelasnya.

Ancaman Pidana

Sementara itu, mengacu UU Perikanan Pasal 88, setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pidana tersebut juga mengacu Permen KP No.17/2021 yang menyatakan bahwa kegiatan pembudidayaan lobster dan distribusinya hanya bisa dilakukan di Indonesia.

Permen KP tersebut menjelaskan lobster, rajungan, dan kepiting dilarang dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia.

Ia menyebut pelarangan sejalan dengan program strategis KKP untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dengan budidaya ikan yang ramah lingkungan, baik budidaya laut dan pesisir.

Tujuannya meningkatkan produksi perikanan bernilai ekspor dan pemenuhan dalam negeri. “Harapannya dengan larangan ekspor lobster ini akan meningkatkan budidaya lobster di dalam negeri.”

(*)

Kaitan Benih Lobster, kepri, KKP, Kota Batam, penyelundupan
Admin 29 Agustus 2022 29 Agustus 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dukung Percepatan Pembangunan di Batam, Semen Padang Jamin Pasokan Lancar
Artikel Selanjutnya Warga Tanjungpinang Antusias Saksikan Pertunjukan Kesenian Tradisional di PKD

APA YANG BARU?

Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
Lingkungan 32 menit lalu 49 disimak
Pulau Pecong, Batam
Wilayah 45 menit lalu 54 disimak
“Etalase Publik”: Yang Lahir dari Transportasi Publik
Catatan Netizen 1 jam lalu 68 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 12 jam lalu 144 disimak
Fasilitas Terbesar di Batam, Bakamla RI Resmikan Mako Baru di Tiga Zona
Artikel 14 jam lalu 132 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 7 hari lalu 414 disimak
Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
Artikel 6 hari lalu 374 disimak
Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
Artikel 6 hari lalu 354 disimak
1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
Artikel 4 hari lalu 324 disimak
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Artikel 7 hari lalu 319 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?