Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
    4 jam lalu
    Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP
    5 jam lalu
    Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
    6 jam lalu
    58.139 Jiwa Warga Batam Masuk Kategori Miskin pada 2026
    6 jam lalu
    Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    2 menit lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    3 jam lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    10 jam lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    2 hari lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    18 jam lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    2 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Klarifikasi BP Batam Terkait Polemik Pengawas Badan Usaha

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.1k disimak

DALAM sepekan terakhir ini, media masa Kota Batam ramai menyampaikan pemberitaan terkait kebijakan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang mengangkat beberapa orang personel yang duduk dalam Pengawas dibeberapa Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pemantik masalah tersebut adalah, adanya beberapa orang pengawas Badan Usaha yang diangkat oleh Kepala BP Batam tersebut dianggap terafiliasi dengan Partai Politik tertentu dan tim sukses saat Muhammad Rudi mencalonkan diri dalam kontestasi Pilwako Batam 2020 beberapa waktu yang lalu.

Sehubungan dengan hal diatas, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Protokol dan Promosi, Dendi Gustinandar pada Jum’at (29/1) siang, menyampaikan tanggapan dan penjelasanya melalaui pers rilis yang disampaikan kepada seluruh media Batam.

Berikut ini 10 poin penjelasan/ klarifikasi yang disampaikan pihak Biro Humas Protokol dan Promosi BP Batam :

  1. BP Batam mempunyai 2 tugas utama, yaitu mengelola Kawasan Batam dalam rangka memberikan layanan kemudahan investasi dan memungut PNBP dalam rangka mendukung layanan tersebut;
  2. Terkait dengan tugas tersebut, BP Batam diberi tugas kinerja yang sangat menantang sehingga perlu usaha yang keras dan profesional untuk mencapai tujuan;
  3. Untuk itu sejak tahun 2020 telah didirikan beberapa Strategic Business Unit (SBU) atau Badan Usaha, yaitu Badan Usaha Fasilitas Lingkungan, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Rumah Sakit, dan Badan Usaha Bandara Udara dan TIK. SBU tersebut harus bias melayani masyarakat secara baik dan mengikuti dinamika kelembagaan dan konsekwensinya juga mengumpulkan PNBP secara optimal;
  4. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut dan di dalam koridor profesionalisme dan regulasi yang berlaku, Kepala BP Batam memutuskan pembentukan pengawas dari masing-masing unit usaha tersebut;
  5. Referensi dalam penyusunan Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam, adalah:

a. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Menjadikan PER BUMN sebagai referensi karena Badan Usaha untuk melaksanakan tugas teknis operasional sesuai prinsip good corporate governance;

b. PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedomanb Pengelolaan Badan Layanan Umum;

  1. Berdasarkan pertimbangan dan referensi tersebut dan melalui proses sesuai mekanisme di dalam penyusunan Perka, diterbitkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam;
  2. Berdasarkan Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2020 bahwa Pengawas diangkat dan bertanggung jawab kepada Kepala BP Batam, dan sesuai kewenangannya, Kepala BP Batam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 249 tahun 2020 tentang Anggota Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam;
  3. Tugas dan Fungsi Pengawas Badan Usaha telah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020;
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Badan Usaha selalu menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan tidak ikut terlibat dalam urusan pengelolaan yang bersifat teknis operasional Badan Usaha;
  5. Proses penjaringan dan pengangkatan Pengawas Badan Usaha telah dilaksanakan sesuai dengan koridor profesionalitas dan regulasi, serta prosedur yang ditetapkan.

Dendi berharap dengan adanya penjelasan diatas, publik dapat memahami dan tidak menjadikan polemik di masyarakat.

*(Zhr/GoWestId)

Kaitan Badan Usaha, Bp batam, Dewan Pengawas, kota, top
Redaksi 31 Januari 2021 31 Januari 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Kukuhkan Kepengurusan KONI Kepri
Artikel Selanjutnya 48.088 Kartu Tanda Penduduk (KTP)-Elektronik Invalid Dimusnahkan

APA YANG BARU?

FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
Sports 2 menit lalu 11 disimak
Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
Sports 3 jam lalu 86 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 4 jam lalu 241 disimak
Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP
Artikel 5 jam lalu 60 disimak
Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
Artikel 6 jam lalu 156 disimak

POPULER PEKAN INI

Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 6 hari lalu 650 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 6 hari lalu 643 disimak
Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 20 jam lalu 593 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 6 hari lalu 576 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 6 hari lalu 561 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?