PENGACARA Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya. Dia datang untuk mengambil langsung surat panggilan polisi terhadap Rizieq yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar, mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Habib Rizieq terkait dengan status barunya sebagai tersangka. Dia juga mengungkap kondisi Rizieq saat ini.
“Beliau cukup tenang,” kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Aziz tidak bisa mengungkap lebih jauh soal sikap Rizieq terkait status tersangka kerumunan di Petamburan. Semua pernyataan diserahkan kepadanya sebagai pengacara.
“Tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kita lakukan sekarang,” tambah dia.
Aziz mengatakan, Rizieq sebenarnya ingin datang memenuhi panggilan polisi terkait statusnya sebagai saksi kasus kerumunan pada Senin, 14 Desember 2020. Tapi, penyidik punya kebijakan sendiri.
Untuk menunjukkan sikap proaktif dan kooperatif, pengacara memutuskan untuk datang ke Polda Metro Jaya mengambil langsung surat panggilan sebagai tersangka.
“Kita intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kita tidak bermaksud mempersulit proses ini,” tambah dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq dan 5 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus kerumunan pernikahan di Petamburan. Rizieq dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(*)
Sumber : Kumparan