Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalu Program Transmigrasi Patriot
    2 jam lalu
    112 Penerima Alokasi Lahan Sudah Lapor, Syarlin: Data Akurat Kunci Iklim Investasi Batam
    4 jam lalu
    Jalur Laut Baru! Kapal RoRo Batam – Johor Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2027
    4 jam lalu
    Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
    16 jam lalu
    Nelayan Hilang saat Nyuluh Ikan di Teluk Bakau Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    15 jam lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    3 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    4 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    4 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Konstruksi Reklame di Atas 2X3 Wajib Ada Izin PBG dari Dinas PUPR Tanjungpinang

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, M. Irfan, menegaskan penyelenggara jasa reklame di Kota Tanjungpinang harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) konstruksi. Aturan itu berlaku bagi reklame berukuran di atas 2×3 meter.

“Harus ada izin PBG-nya, karena terkait keselamatan konstruksi. Itu syarat wajib bagi penyelenggara reklame,” kata Irfan, saat mengisi dialog interaktif bersama Wali Kota Tanjungpinang, Akademisi UMRAH, dan Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja, di RRI Tanjungpinang, Rabu (7/9/2022).

Dalam dialog yang mengangkat topik Penertiban Papan Reklame Tak Berizin, itu, Irfan menyampaikan bahwa pengurusan izin PBG ini tidaklah sulit, karena sistemnya sudah online, sudah aplikasi.

“Masyarakat cukup membawa persyaratan yang ditentukan. Nanti, kalau mereka mengurus izin, petugas kita akan memberikan data lengkap apa saja yang harus mereka lakukan,” ucapnya.

Secara teknis, kata Irfan, untuk ukuran di atas 2×3, pemohon cukup datang ke dinas PUPR dengan membawa fotocopy KTP, akte pendirian badan usaha/badan hukum, NPWPD, foto kondisi eksisting, dan gambar tampilan rencana reklame.

Lalu, surat pernyataan pertanggungjawaban konstruksi (bermaterai), surat pernyataan kesediaan melimpahkan konstruksi panggung reklame ke pemda, denah lokasi, dan rincian titik penempatan reklame.

Kemudian, bank garansi untuk jaminan bongkar sebesar 20% dari RAB konstruksi reklame, melampirkan salinan IMB/PBG panggung reklame, dan jika di halaman/persil MoU antara pemohon reklame dengan pemilik lahan.

“Silakan datang ke dinas PUPR, petugas kita siap melayani. Kalau urusan reklame, kita utamakan. Pengurusan akan kita selesaikan 14 hari kerja sejak formulir pemohon lengkap,” jelasnya.

Konstruksi di atas 2×3 yang sudah berdiri itu, kata Irfan, ada masanya. Sesuai aturan perwako, setiap lima tahun sekali akan ditinjau, karena besi itu cenderung berkarat.

“Jadi berkarat inilah yang kita tinjau, apakah di cat ulang atau bagaimana nanti sesuai inspeksi di lapangan,” pungkasnya.

(*)

Kaitan Dinas PUPR, kepri, konstruksi, PBG, Reklame, tanjungpinang
Admin 8 September 2022 8 September 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Wagub Kepri Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Peningkatan Keterampilan
Artikel Selanjutnya Soal Labuh Jangkar, Gubernur Kepri Minta Dukungan KPK dan Kemendagri

APA YANG BARU?

Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalu Program Transmigrasi Patriot
Artikel 2 jam lalu 67 disimak
112 Penerima Alokasi Lahan Sudah Lapor, Syarlin: Data Akurat Kunci Iklim Investasi Batam
Artikel 4 jam lalu 62 disimak
Jalur Laut Baru! Kapal RoRo Batam – Johor Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2027
Artikel 4 jam lalu 78 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
Histori 15 jam lalu 146 disimak
Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
Artikel 16 jam lalu 149 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 4 hari lalu 683 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 2 hari lalu 562 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 5 hari lalu 360 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 5 hari lalu 296 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 3 hari lalu 295 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?