Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
    4 jam lalu
    Antara Penurunan Angka, Perubahan Instrumen, dan Tantangan Adaptasi Kebijakan Literasi
    4 jam lalu
    Pemko Batam Prioritaskan Pelebaran Jalan Jembatan dan Pembangunan SMK di Bengkong
    4 jam lalu
    Perdagangan Luar Negeri Batam Awal 2026: Ekspor Menurun, Impor Naik
    4 jam lalu
    Bocah SD di Batam Jadi Korban Tabrak Lari, Pengemudi Ditetapkan Tersangka
    5 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    6 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    6 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Konstruksi Reklame di Atas 2X3 Wajib Ada Izin PBG dari Dinas PUPR Tanjungpinang

Editor Admin 4 tahun lalu 931 disimak

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, M. Irfan, menegaskan penyelenggara jasa reklame di Kota Tanjungpinang harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) konstruksi. Aturan itu berlaku bagi reklame berukuran di atas 2×3 meter.

“Harus ada izin PBG-nya, karena terkait keselamatan konstruksi. Itu syarat wajib bagi penyelenggara reklame,” kata Irfan, saat mengisi dialog interaktif bersama Wali Kota Tanjungpinang, Akademisi UMRAH, dan Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja, di RRI Tanjungpinang, Rabu (7/9/2022).

Dalam dialog yang mengangkat topik Penertiban Papan Reklame Tak Berizin, itu, Irfan menyampaikan bahwa pengurusan izin PBG ini tidaklah sulit, karena sistemnya sudah online, sudah aplikasi.

“Masyarakat cukup membawa persyaratan yang ditentukan. Nanti, kalau mereka mengurus izin, petugas kita akan memberikan data lengkap apa saja yang harus mereka lakukan,” ucapnya.

Secara teknis, kata Irfan, untuk ukuran di atas 2×3, pemohon cukup datang ke dinas PUPR dengan membawa fotocopy KTP, akte pendirian badan usaha/badan hukum, NPWPD, foto kondisi eksisting, dan gambar tampilan rencana reklame.

Lalu, surat pernyataan pertanggungjawaban konstruksi (bermaterai), surat pernyataan kesediaan melimpahkan konstruksi panggung reklame ke pemda, denah lokasi, dan rincian titik penempatan reklame.

Kemudian, bank garansi untuk jaminan bongkar sebesar 20% dari RAB konstruksi reklame, melampirkan salinan IMB/PBG panggung reklame, dan jika di halaman/persil MoU antara pemohon reklame dengan pemilik lahan.

“Silakan datang ke dinas PUPR, petugas kita siap melayani. Kalau urusan reklame, kita utamakan. Pengurusan akan kita selesaikan 14 hari kerja sejak formulir pemohon lengkap,” jelasnya.

Konstruksi di atas 2×3 yang sudah berdiri itu, kata Irfan, ada masanya. Sesuai aturan perwako, setiap lima tahun sekali akan ditinjau, karena besi itu cenderung berkarat.

“Jadi berkarat inilah yang kita tinjau, apakah di cat ulang atau bagaimana nanti sesuai inspeksi di lapangan,” pungkasnya.

(*)

Kaitan Dinas PUPR, kepri, konstruksi, PBG, Reklame, tanjungpinang
Admin 8 September 2022 8 September 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Wagub Kepri Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Peningkatan Keterampilan
Artikel Selanjutnya Soal Labuh Jangkar, Gubernur Kepri Minta Dukungan KPK dan Kemendagri

APA YANG BARU?

Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
Artikel 4 jam lalu 72 disimak
Antara Penurunan Angka, Perubahan Instrumen, dan Tantangan Adaptasi Kebijakan Literasi
In Depth 4 jam lalu 64 disimak
Pemko Batam Prioritaskan Pelebaran Jalan Jembatan dan Pembangunan SMK di Bengkong
Artikel 4 jam lalu 64 disimak
Perdagangan Luar Negeri Batam Awal 2026: Ekspor Menurun, Impor Naik
Artikel 4 jam lalu 68 disimak
Bocah SD di Batam Jadi Korban Tabrak Lari, Pengemudi Ditetapkan Tersangka
Artikel 5 jam lalu 68 disimak

POPULER PEKAN INI

Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 3 hari lalu 361 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 6 hari lalu 282 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 6 hari lalu 263 disimak
Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 6 hari lalu 260 disimak
Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
Artikel 6 hari lalu 254 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?