Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pajak Kendaraan dan Videotron Jadi Andalan Kota Batam Tingkatkan PAD
    15 jam lalu
    Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
    3 hari lalu
    Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
    3 hari lalu
    Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
    3 hari lalu
    Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
    4 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    3 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    3 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    3 hari lalu
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    1 minggu lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    4 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Konstruksi Reklame di Atas 2X3 Wajib Ada Izin PBG dari Dinas PUPR Tanjungpinang

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, M. Irfan, menegaskan penyelenggara jasa reklame di Kota Tanjungpinang harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) konstruksi. Aturan itu berlaku bagi reklame berukuran di atas 2×3 meter.

“Harus ada izin PBG-nya, karena terkait keselamatan konstruksi. Itu syarat wajib bagi penyelenggara reklame,” kata Irfan, saat mengisi dialog interaktif bersama Wali Kota Tanjungpinang, Akademisi UMRAH, dan Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja, di RRI Tanjungpinang, Rabu (7/9/2022).

Dalam dialog yang mengangkat topik Penertiban Papan Reklame Tak Berizin, itu, Irfan menyampaikan bahwa pengurusan izin PBG ini tidaklah sulit, karena sistemnya sudah online, sudah aplikasi.

“Masyarakat cukup membawa persyaratan yang ditentukan. Nanti, kalau mereka mengurus izin, petugas kita akan memberikan data lengkap apa saja yang harus mereka lakukan,” ucapnya.

Secara teknis, kata Irfan, untuk ukuran di atas 2×3, pemohon cukup datang ke dinas PUPR dengan membawa fotocopy KTP, akte pendirian badan usaha/badan hukum, NPWPD, foto kondisi eksisting, dan gambar tampilan rencana reklame.

Lalu, surat pernyataan pertanggungjawaban konstruksi (bermaterai), surat pernyataan kesediaan melimpahkan konstruksi panggung reklame ke pemda, denah lokasi, dan rincian titik penempatan reklame.

Kemudian, bank garansi untuk jaminan bongkar sebesar 20% dari RAB konstruksi reklame, melampirkan salinan IMB/PBG panggung reklame, dan jika di halaman/persil MoU antara pemohon reklame dengan pemilik lahan.

“Silakan datang ke dinas PUPR, petugas kita siap melayani. Kalau urusan reklame, kita utamakan. Pengurusan akan kita selesaikan 14 hari kerja sejak formulir pemohon lengkap,” jelasnya.

Konstruksi di atas 2×3 yang sudah berdiri itu, kata Irfan, ada masanya. Sesuai aturan perwako, setiap lima tahun sekali akan ditinjau, karena besi itu cenderung berkarat.

“Jadi berkarat inilah yang kita tinjau, apakah di cat ulang atau bagaimana nanti sesuai inspeksi di lapangan,” pungkasnya.

(*)

Kaitan Dinas PUPR, kepri, konstruksi, PBG, Reklame, tanjungpinang
Admin 8 September 2022 8 September 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Wagub Kepri Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Peningkatan Keterampilan
Artikel Selanjutnya Soal Labuh Jangkar, Gubernur Kepri Minta Dukungan KPK dan Kemendagri

APA YANG BARU?

Pajak Kendaraan dan Videotron Jadi Andalan Kota Batam Tingkatkan PAD
Artikel 15 jam lalu 41 disimak
Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 3 hari lalu 301 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 3 hari lalu 306 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 3 hari lalu 304 disimak
Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
Artikel 3 hari lalu 289 disimak

POPULER PEKAN INI

Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 4 hari lalu 434 disimak
Mulai 2027, Setiap RT/ RW di Batam Punya “Kader Pajak” untuk Bantu Urus Surat Pajak
Artikel 7 hari lalu 343 disimak
BP Batam Ultimatum Pemilik Lahan Nganggur: Update Data & Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus
Artikel 5 hari lalu 326 disimak
Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
Artikel 3 hari lalu 308 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 3 hari lalu 306 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?