Hubungi kami di

Ini Batam

KPK Periksa Syamsul Bahrum Selama 3 Jam Terkait Pengaturan Kuota Rokok di Bintan

Terbit

|

Syamsul Bahrum saat diperiksa oleh KPK di Polresta Barelang, Rabu siang (29/3/2023). F. rifki/gowest.id

SEKRETARIS Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas Bintan dan Karimun, Syamsul Bahrum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lantai II Gedung Polresta Barelang, Rabu siang (29/3/2023). Selain itu, bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dwi Sekar Ajeng Respaty juga ikut menjalani pemeriksaan.

Syamsul datang ke Polresta Barelang mengenakan baju putih dan peci hitam sekitar pukul 13.00 WIB. Sekar datang tak lama setelah itu juga dengan mengenakan baju putih. Lalu, mereka berdua menunggu jadwal pemeriksaan oleh KPK.

BACA JUGA :  Batam Wonderfood & Art Ramadhan Suguhkan Paket Buka Puasa dan Sembako Lebaran

Pemeriksaan oleh KPK ini mendapat kawalan ketat dari Polresta Barelang. Syamsul diperiksa selama 3 jam lebih. Setelah itu, ia pergi keluar lewat pintu belakang, tanpa mau diwawancarai awak media yang sudah menunggu lama.

Sebelumnya KPK menemukan sejumlah dokumen di Kantor Badan Pengusahaan Free Trade Zone (BP FTZ) Bintan wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8, Selasa (28/3/2023) kemarin.

Sejumlah koper dibawa dan dinaikan ke minibus yang menunggu di depan Kantor BP FTZ Bintan wilayah Tanjung Pinang, Kepri.

BACA JUGA :  Batam Kembali PPKM Level 1, Berikut Imbauan Wali Kota

Kepala BP FTZ Bintan wilayah Tanjung Pinang, Ikhsan Fanzuri membenarkan hal tersebut. “Petugas KPK mengambil sejumlah dokumen dari tempat arsip surat 16-19 BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang,” kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (29/3/2023).

Ikhsan mengatakan sejumlah dokumen yang diamankan itu adalah kuota tembakau hingga tahun 2019. “Zamannya Buk Den Yelta,” ucap Ikhsan.

Saat ditanya lebih lanjut. Ikhsan mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih. “Saya tidak bisa kasih komentar lebih karena KPK akan ke Batam,” ujarnya.

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook