Hubungi kami di

Bintan

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Bintan Kepri | Diduga Rugikan Negara Rp 250 Miliar

Terbit

|

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. F. Dok. Viva.co.id

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan penyidikan terhadap kasus baru oleh KPK itu, yakni adanya dugaan korupsi terhadap pengaturan barang cukai kuota rokok di KPBPB Bintan, Kepri. Dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 250 miliar lebih.

“Untuk yang cukai itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliar-an ke atas,” ujar Ali kepada wartawan, dikutip Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA :  Ansar Resmikan Gedung Perkumpulan Teo Chew Tanjungpinang

Ali juga menjelaskan, KPK akan melakukan pendalaman terkait dengan adanya keterlibatan dugaan korupsi cukai perhitungan fiktif rokok dengan pegawai Bea Cukai. Tapi dia tidak merinci lebih jauh terkait adanya tersangka dalam kasus ini.

“Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari Bea Cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi,” kata Ali.

Saat ini, kata Ali, KPK masih melakukan pengumpulan data, bahkan tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan terhadap pengaturan fiktif kuota rokok di sejumlah lokasi.

BACA JUGA :  Kepri Akan Diguyur Hujan Lebat dan Petir Dalam 3 Hari Ke Depan

KPK sesegera mungkin akan mengungkap identitas tersangka dalam dugaan kasus korupsi. “Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” kata Ali.

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” lanjutnya.

(*/pir)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook