Politika
KPU Kepri Lakukan Verifikasi Faktual Parpol Non-Parlemen Mulai 14 Oktober

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. Verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai 14 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.
Verifikasi faktual ini hanya kepada partai non-parlemen. “Jadi verifikasi faktual ini hanya berlaku bagi partai non-parlemen,” ujar Komisioner KPU Kepri, Arison, di Tanjungpinang, Jumat (7/10/2022).
Arison mengatakan ada dua hal yang harus diverifikasi faktual, yakni pengurus dan kantor partai politik dan verifikasi keanggotaan partai politik.
Ia menyebutkan ada sembilan partai politik yang berhasil memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019. Dengan demikian, sembilan partai politik tersebut tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Sementara yang wajib menjalani verifikasi faktual sebanyak 11 partai politik. Hal itu juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.
“Ada 20 partai yang lolos mengikuti Pemilu 2024, namun yang melakukan verifikasi faktual hanya 11, sisanya tidak lagi karena ada kursi di DPR RI,” jelas Arison.
Sejumlah 11 partai politik itu, kata Arison, akan mengikuti verifikasi kepengurusan dan domisili kantor partai di KPU provinsi, dan verifikasi keanggotaan di KPU kabupaten atau kota.
Ia mengutarakan syarat minimal jumlah keanggotaan partai politik berbeda-beda di setiap daerah Kabupaten dan Kota. Untuk Tanjungpinang, jumlah anggota minimal sebanyak 228 orang.
Kemudian Kabupaten Tanjungbalai Karimun sebanyak 245 orang, Kabupaten Bintan 166 orang, Kota Batam 1.000 orang, Kabupaten Natuna 83 orang, Kabupaten Anambas 54 orang dan Kabupaten Lingga 102 orang.
“Yang menjadi perhatian faktual, yakni kecocokan KTP dengan identitas yang diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol). Nanti akan dikonfirmasi apakah yang bersangkutan itu benar-benar menjadi anggota partai,” ungkapnya.
Menurutnya jika yang bersangkutan merasa bukan anggota partai, maka namanya akan dicoret dengan syarat membuat surat pernyataan.
“Ini guna memastikan data yang dimasukkan memang atas kemauan masyarakat,” ucapnya menegaskan.
(*)
Sumber: Antara