Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Antisipasi El Nino Bulan Juni-Agustus, BP Batam Siapkan Operasi Hujan Buatan
    1 jam lalu
    BMKG Batam:”Batam Berawan, Berpotensi Hujan”
    2 jam lalu
    Menurut Bulog; Distribusi Minyakita Sudah Lancar di Pasaran Batam
    8 jam lalu
    Polisi di Bintan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Teluk Sebong
    8 jam lalu
    Rumah Hampir Terbakar Akibat Korsleting MCB di Tanjunguban
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
    16 jam lalu
    Final Turnamen Voli Piala Wali Kota Batam Berakhir Ricuh
    16 jam lalu
    “Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
    2 hari lalu
    10
    Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
    2 hari lalu
    Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    2 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Kritik dan Dukung Aturan Baru Taksi Online”

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.4k disimak
Ilustrasi Taksi Online

KEMENTRIAN Perhubungan telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur operasional taksi online. Salah satu yang diatur adalah penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut.

Mantan Ketua Dewan Transportasi Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memikirkan kepentingan konsumen khususnya mengenai pengaturan tarif yang ada di dalam aturan tersebut.

“Iya, ini kan jadi simpang siur. Apa yang seharusnya diatur tidak diatur. Mereka bikin uji publik tapi yang diundang cuma pengusaha transportasi. Mana ada dia undang konsumen, enggak ada masyarakat pengguna hadir di situ. Ini kan syarat adanya kepentingan tertentu,” kata Azas seperti dikutip dari kumparan.com, Rabu (22/3).

Menurut Azas, sebelum adanya aturan yang telah direvisi ini, pengguna tidak pernah memikirkan soal tarif saat naik taksi online. Namun kini pengguna taksi online akan berpikir kembali sebelum menggunakan layanan taksi online karena adanya pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas.

“Karena masalah tarif tadi, masyarakat yang selama ini sudah bisa menikmati tarif yang murah, nyaman, bagus. Tapi sekarang dipaksa untuk naik ke atas, membayar lebih mahal,” tambahnya.

Azas menyatakan pemerintah seharusnya tidak perlu mengatur masalah tarif. Pemerintah justru harusnya mengatur standar pelayanan minimum (SPM) agar perusahaan taksi online bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Yang diatur itu SPM nya, bagaimana bikin masyarakat itu nyaman naik online. Kalau dia punya ketidaknyamanan sama taksi online yang dipesan, dia harus lapor ke siapa, apa tindakan lanjut, harus gimana. Ini yang seharusnya diatur. Bukan yang lain lain,” sindir Azas.

Tentang Aturan Baru itu

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan revisi Peraturan Menhub Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur taksi online. Uji publiknya dilakukan Februari 2017 kemarin.

“Kami sedang lakukan revisi Permenhub 32/2016, sudah tahap final, tinggal nanti kami laporkan ke Pak Menteri, kemudian kami akan lakukan uji publik lagi,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto seperti dikutip dari detikcom, Rabu (25/1/2017) lalu.

“Ya waktu itu kan saya bilang akhir bulan ini, insya Allah akhir bulan ini. Terus kami uji publik, terus kita laksanakan,” katanya saat itu.

Uji publik tersebut akan dilakukan oleh para pemangku kepentingan, perwakilan dari taksi online, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Revisi Permenhub 32/2016 ini mengakomodasi masukan dari taksi konvensional maupun taksi online. Tujuan Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini agar ada kesetaraan antara taksi online dan konvensional sehingga bisa bersaing sehat secara bisnis.

“Kami coba atasi, kemudian direvisi, kemudian uji publik. Nah, sudah uji publik masih ada masukan nggak, kalau nggak ada, ya sudah,” kata dia

Ia mengaku sudah bisa mengakses sistem tracking taksi online. Ke depan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dengan akses sistem tracking taksi online ini.

“Kami sudah bisa mengaksesnya untuk melihat pengawasan dan sebagainya,” kata dia.

Pudji mengatakan selama masa perpanjangan sosialisasi Permenhub 32/2016 dari Oktober 2016 sampai saat ini sudah ada 6.942 angkutan taksi online yang sudah melakukan uji KIR.

“Pasti ada peningkatan,” ujarnya.

Polri Dukung Aturan Baru

Di laman Kompas, selasa (21/03) kemarin, diberitakan bahwa Kementerian Perhubungan telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dalam revisi tersebut, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.

Sebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Guna mensosialisasikan peraturan tersebut, Pemerintah bersama dengan kepolisian telah melakukan sosialisasi melalui video conference ke enam daerah.

“Ada 6 wilayah, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan,” kata Kapolri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Menurut Tito, sosialisasi revisi PM 32 menjadi jawaban atas dinamika yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait keberatan taksi konvesional terhadap tarif taksi online.

“Intinya kita ingin dengan aturan ini menjadi lebih tertib dan bisa menyelesaikan permasalahan taksi online dengan taksi konvesional,” pungkasnya. ***

Kaitan aturan baru, kemenhub, Taksi online
Redaksi 23 Maret 2017 23 Maret 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Kisah Pemuda Menikahi Janda Tua”
Artikel Selanjutnya Sophia Latjuba Berbalut Kaus Tipis

APA YANG BARU?

Antisipasi El Nino Bulan Juni-Agustus, BP Batam Siapkan Operasi Hujan Buatan
Artikel 1 jam lalu 96 disimak
BMKG Batam:”Batam Berawan, Berpotensi Hujan”
Artikel 2 jam lalu 68 disimak
Menurut Bulog; Distribusi Minyakita Sudah Lancar di Pasaran Batam
Artikel 8 jam lalu 143 disimak
Polisi di Bintan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Teluk Sebong
Artikel 8 jam lalu 150 disimak
Rumah Hampir Terbakar Akibat Korsleting MCB di Tanjunguban
Artikel 13 jam lalu 145 disimak

POPULER PEKAN INI

Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 5 hari lalu 626 disimak
Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 5 hari lalu 601 disimak
Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
Pendidikan 7 hari lalu 577 disimak
Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
Pendidikan 6 hari lalu 559 disimak
Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
Artikel 5 hari lalu 455 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?